Sistem Pemungutan Pajak Tanah

Sejarah panjang penjajahan Indonesia sempat pula diwarnai dengan masa penjajahan oleh Bangsa Inggris. Tepatnya sejak tanggal 17 September 1811, kekuasaan atas bangsa Indonesia diambil alih oleh bangsa Inggris di bawah pimpinan Thomas Stamford Raffles.

Dalam pemerintahannya ini, Raffles mengeluarkan kebijakan ekonomi yang disebut sebagai sistem pemungutan pajak tanah atau landrent - system. Sistem pemungutan pajak tanah ini bertujuan untuk menciptakan suatu sistem ekonomi di Jawa yang bebas dari segala unsur paksaan.

Pokok – pokok kebijakan sistem pajak tanah yang dilakukan pada masa Raffles, yaitu sebagai berikut.

  1. Segala bentuk penyerahan wajib dan kerja paksa dihapuskan. Rakyat diberikan kebebasan dalam menentukan jenis tanaman yang akan ditanamnya.
  2. Peranan para bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan sebagai gantinya mereka dijadikan sebagai aparat negara yang bertanggung jawab kepada pemerintah.
  3. Pemerintah Inggris adalah pemilik tanah. Setiap petani yang menggarap tanah diwajibkan untuk membayar pajak sebagai uang sewa.

Namun, sistem pajak tanah ini tidak diberlakukan di seluruh wilayah Indonsia, dan hanya diberlakukan di Pulau Jawa. Rafles menerapkan sistem pajak tanah dengan mencontoh kebijakan yang dijalankan oleh Lord Minto di Negara India. Alasan Raflles mencontoh Lord Minto, yaitu latar belakang sosial ekonomi masyarakat Hindia – Belanda yang hampir sama dengan di India.

Lord mencontohkan, seperti corak kehidupan masyarakat yang agraris. Raflles menduga masyarakat akan mudah untuk menjalankan politik yang telah dicanangkannya. Pokok – pokok kebijakan Raflles yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dengan diberikan kebebasan ekonomi pada pola tanam yang diharapkan, dapat membawa kegairahan bagi para petani. Hal ini disebabkan para petani bebas menentukan jenis tanaman, waktu penanaman, dan kepada siapa petani akan menjual hasil panennya.

Kebijakan Gubernur Jenderal Stamford Raffles ini pada dasarnya dipengaruhi oleh semboyan revolusi Perancis. Dengan semboyan mengenai “Libertie artinya kebebasan, Egalitie artinya persamaan, dan Franternitie artinya persaudaraan”.

Simak juga: Undang Undang Agraria 1870

Hal tersebut membuat sistem liberal diterapkan dalam sewa tanah, di mana unsur- unsur kerjasama dengan raja – raja dan para bupati mulai diminimalisir keberadaannya. Hal tersebut berpengaruh pada perangkat pelaksana dalam sewa tanah, di mana Gubernur Jenderal Stamford Raflles banyak memanfaatkan kolonial atau Inggris, sebagai perangkat atau struktur pelaksana sewa tanah, dari pemungutan sampai pengadministrasian sewa tanah.

Para petani tidak akan terbebani akan baik buruknya hasil panen. Petani hanya memikirkan berapa biaya yang harus dilakukan untuk pajak tanah. Semakin baik hasil panen, semakin giat para petani membayar sewa tanahnya.

Kondisi ini sebenarnya akan menguntungkan pemerintah Inggris karena uang sewa tanah akan terus mengalir ke kasnya. Sayang, pada kenyataannya, tujuan baik itu hanya menjadi impian belaka. Sistem pajak tanah menemui kegagalan disebabkan oleh, sebagai berikut

  1. Tidak adanya dukungan dari para bupati yang tela dihapuskan hak – haknya sebagai pemungutan pajak.
  2. Sebagian besar masyarakat pedesaan belum mengenal sistem ekonomi uang.
  3. Kesulitan dalam menentukan luas kepemilikan dari tanah dan tingkat kesuburannya.
  4. Adanya kesulitan dalam penentuan besarnya pajak bagi setiap penyewa tanah.

Melihat kegagalan ini, Raflles lalu berupaya untuk mengevaluasi kebijakannya. Namun, pada saat ia berusaha untuk memperbaikinya, di Eropa telah terjadi perubahan geopolitik yang membuatnya terpaksa meninggalkan wilayah Hindia – Belanda. Sebenarnya Raflles sangat tidak setuju dengan kebijakan pemerintahnya sendiri mengenai penyerahan kembali tanah jajahan di Hindia – Belanda.

Hal tersebut dibuktikan dengan Raflles meletakkan jabatan sebelum kekuasaannya diserahkan pada pemerintahan Belanda. Penyerahan tanah jajahan kepada Belanda dilakukan oleh penggantinya, yaitu John Fendall.

Penjajahan Inggris memang singkat, tetapi Raflles meninggalkan karya yang bermanfaat bagi rakyat Indonesia, diantaranya yaitu buku Histrory oj Java, perintisan pembuatan Kebun Raya Bogor, penemuan bunga bangkai yang diberikan nama Rafflesia Arnoldi, penjualan tanah partikelir, dan sistem tanam paksa yang disebut dengan culturstelsel, yang berlangsung sejak 1830 - 1870.

Referensi:

  1. Eryadi. 2004. Intisari Pengetahuan Sosial Lengkap SMP. Tangerang: PT Agro Media Pustaka.
  2. Kurnia, A., dan Suryana, M. 2007. Sejarah SMP Kelas VII. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  3. Saraswati, M. dan Widaningsih, I. Be Smart Ilmu Pengetahuan Sosial: Geografi, Sejarah, Sosiologi, dan Eknomi VII SMP/MTs. Jakarta: Grafindo Media Pratama.
  4. http://brainly.co.id/tugas/1211884
*Penulis: Indriyana Rachmawati