Syarat dan Prosedur Layanan Poligami KUA Indonesia

Menulis tentang syarat dan prosedur poligami memang sungguh berat. Bukan karena materinya yang sulit dicerna dan dipahami, tapi karena topik bahasannya yang terbilang sensitif, bahkan kontroversial. Apalagi kalau menyangkut kaum hawa. Hmm, mendengar kata poligami, rasanya sudah merinding geregetan gitu.

Hukum di KUA Indonesia memang membolehkan poligami, tapi tidak poliandri. Terang saja, kalau poliandri bagi penganut agama Islam memang diharamkan. Sedangkan untuk poligami, masih dibolehkan (meski sebagian ada yang bersikukuh tidak boleh juga sih).

Dibolehkan tidak sama dengan diwajibkan loh ya. Melakukan poligami pun bukan perkara yang mudah. Ada banyak halang rintang yang harus dilewati, serta persyaratan dan prosedur yang mesti dipenuhi. Belum lagi, potensi menyakiti hati para istri, pandangan miring dari orang lain dan tentu saja kemampuan untuk berbuat adil.

Bagi kaum lelaki, mungkin kata poligami tidak terlalu sensitif. Bahkan, ada yang jingkrak -jingkrak kegirangan ketika mendengar kata ini, atau malah berniat untuk bisa berpoligami suatu hari nanti. Tentu, dengan segala risiko dan kerumitannya. Ada baiknya, berbagai syarat dan prosedur poligami di KUA ini pun juga dipahami.

Bagi para lelaki, info ini mungkin bisa dijadikan untuk persiapan. Bagi para wanita, info ini mungkin bisa jadi tameng tersendiri agar si suami kelak tidak sanggup dan tidak bisa berpoligami. Sebelum lebih lanjut, silahkan baca syarat menikah menurut Islam.

Hukum di Indonesia, khususnya di KUA, membolehkan para pria untuk beristri lebih dari 1, dengan batasan paling banyak empat. Lantas, apa dasar hukum poligami tersebut? Apa pula syarat poligami dan bagaimana prosedurnya?

Dasar Hukum Poligami di Indonesia

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan
  • Peraturan Pemerintah Nomor  9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan
  • Instruksi Presiden No. 1 tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam
  • Peraturan Menteri Agama RI. Nomor  11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan  Nikah

Persyaratan Poligami KUA Indonesia

  • Surat ijin dari Pengadilan Agama dimana pihak suami bertempat tinggal.
  • Penuhi persyaratan untuk nikah sebagaimana perkawinan biasa.  Apa saja?

#1 Surat Keterangan Untuk Nikah dari Kepala Desa/Lurah antara lain berupa:

  • Model N1 (surat Keterangan untuk nikah) ditandatangani Kepala Desa/Lurah
  • Model N2 (surat keterangan asal-usul) ditandatangani Kepala Desa/Lurah
  • Model N3 (Surat persetujuan Mempelai) ditandatangani pihak calon suami/isteri
  • Model N4 (surat keterangan tentang orang tua) ditandatangani oleh Kepala desa/lurah
  • Model N5 (surat izin orang tua) ditandatangani oleh orang tua (digunakan jika calon suami/isteri berumur dibawah 21 tahun)
  • Model N6 (surat Keterangan Kematian suami atau isteri) ditandatangani kades/lurah (digunakan jika calon suami/isteri berstatus duda mati/janda mati)
  • Model N7 (Surat Pemberitahuan kehendak nikah) ditandatangani oleh Wali/Catin (digunakan jika perkawinan dilaksanakan diluar kantor KUA)

#2 Surat  Ketetapan Pengadilan Agama, berupa :

  • Akta Cerai, apabila calon suami/ isteri berstatus duda/ janda talak/ cerai.
  • Dispensasi Pengadilan, apabila calon suami berumur kurang dari 19 tahun dan calon isteri berusia kurang dari 16 tahun, atau jika terjadi perbedaan pendapat atas persetujuan kawin di antara pihak yang berwenang memberikan ijin untuk kawin dan atau tidak ada pihak yang dapat memberikan ijin terhadap calon suami berumur kurang dari 19 tahun dan calon isteri yang berusia kurang dari 16 tahun
  • Izin Poligami dari Pengadilan Agama jika suami hendak beristeri lebih dari 1 orang
  • Izin tertulis dari Pengadilan jika wali yang bersangkutan adhal (enggan menjadi wali)

#3 Surat Izin tertulis untuk nikah dari atasan/ komandan yang ditunjuk, apabila calon suami/isteri  anggota TNI/POLRI

#4 Surat Rekomendasi Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan, apabila perkawinan dilaksanakan di luar  wilayah  hukum yang  telah datur oleh Undang-Undang.

#5 Surat Izin dari Kedutaan negaranya, apabila perkawinannya  adalah perkawinan campuran yang calon suaminya adalah orang luar Indonesia dan perkawinannya dilaksanakan di wilayah Indonesia.

#6 Surat Dispensasi Camat setempat, jika perkawinannya dilaksanakan kurang dari 10 hari kerja dari Pendaftaran nikah.

Sedangkan khusus pegawai negeri sipil (PNS) ada syarat dan aturan tersendiri, untuk lebih jelasnya silahkan baca syarat poligami PNS.

Prosedur Poligami

1# Mendaftarkan kehendak nikah ke KUA dengan membawa persayaratan untuk nikah

2# Mengajukan ijin poligami ke Pengadilan Agama dengan melengkapi berkas-berkas berupa :

  • foto copy KTP pihak suami,
  • foto copy KTP pihak isteri kesatu,
  • foto copy KTP isteri kedua, atau ketiga atau keempat.
  • foto copy surat nikah dengan isteri kesatu, dengan diberi materai dan distempel pos cabang.
  • surat pernyataan setuju dipoligami bagi isteri kesatu.
  • surat pernyataan siap berlaku adil bagi pihak suami.
  • surat keterangan penghasilan dari kepala Desa atau lurah untuk suami.

3# Jika proses di Pengadilan selesai, maka Surat ketetapan Ijin dari Pengadilan Agama bisa diperoleh. Bawa surat tersebut langsung ke KUA. Dengan ijin tersebut, KUA bisa melaksanakan perkawinan poligami.

4# Terakhir, Kutipan Akta Nikah perkawinan akan terbit.

Kalau diamati, syarat poligami dan prosedurnya ini memang tidak terlalu sulit ya? Bila sesuai prosedur, perlu diperhatikan bahwa pihak istri kesatu tetap harus menyerahkan copy KTP dan surat pernyataan setuju dipoligami. Jika tidak, seharusnya sih tidak bisa jadi.

Selain itu, menurut kitabnya KUA, antara lain Undang-undang Perkawinan, ada yang menyebut bahwa pengadilan akan memberikan ijin pada suami untuk berpoligami bilamana pihak isteri/ isteri-isterinya tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri, atau jika isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Sementara pihak suami, mampu menjamin keperluan isteri-isterinya beserta anak-anaknya sekaligus, secara berkeadilan. Nah, yang lebih penting lagi, ada kepastian persetujuan dari pihak isteri/ isteri-isterinya untuk dipoligami, yang dapat dinyatakan di depan hakim pada proses persidangan di Pengadilan”.

Bila memang kondisi ini terpenuhi, silahkan saja. Bila tidak, bersabar dan bersyukurlah dengan hanya satu istri. Lagipula, poligami tidak akan menjamin surga, baik di dunia mau pun di akhirat.

Demikian artikel mengenai Syarat dan Prosedur Layanan Poligami KUA Indonesia. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang dibutuhkan dan menambah wawasan kalian.

*Penulis: Hasna Wijayati