Badan Usaha: Pengertian, Peran dan Bentuk


Pengertian dari BUMN, BUMS, dan Koperasi

Sistem ekonomi merupakan seperangkat unsur yang berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas dalam mengatur rumah tangga.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003, Badan Usaha Miliki Negara (BUMN)  merupakan badan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan kesatuan yuridis dan ekonomi yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta diluar pemerintah negara. Badan Usaha Milik Swasta dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat swasta dalam negeri. Sedangkan badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negeri.

Koperasi berasal dari bahasa inggris, yaitu co dan operation Co artinya “bersama” dan operation berarti “usaha”, maka jika kedua kata dijadikan satu maka dapat berarti “usaha bersama”Pengertian koperasi berdasarkan Undang-undang koperasi No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 yang berbunyi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau suatu badan hukum koperasi dengan dilandasi kegiatan yang berdasarkan prinsip - prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.”

Peran BUMN,  BUMS, dan Koperasi dalam Perekonomian Nasional

1# Peran BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam sistem perekonomian nasional

adalah sebagai penghasil barang dan jasa, pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati swasta, pelaksanaan pelayanaan publik, pembuka lapangan kerja, penghasil devisa negara, pembantu pengembangan usaha kecil, serta pendorong aktivitas masyarakat pada berbagai bidang usaha.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah yang telah dilakukan oleh BUMN selama ini masih dianggap belum memadai, seperti tampak pada rendahnya laba yang diperoleh dibandingkan dengan modal yang ditanam. Untuk mengoptimalkan perannya dalam perkembangan perekonomian global, BUMN perlu menumbuhkan budaya koperasi dan profesionalisme.

2# Peran BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

  1. Sebagai mitra dari BUMN, adalah dibutuhkannya kontribusi dalam penanaman modal (investasi), pengembangan usaha, peningkatan efisiensi dan kemampuan teknis, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat yang pada akhirnya menuju pada peningkatan laba BUMN dan pertumbuhan ekonomi nasional, Seperti PT Pertamina dengan PT Medco Energi Internasional, Tbk.
  2. Sebagai penambah produksi nasional, Dengan adanya usaha ynag dilakukan oleh BUMN diiringi oleh iklim usaha yang kompetitif akan meningkat produksi nasional.
  3. Pembuka lapangan kerja, di Indonesia maslah yang sangat besa yaitu kurangnya kesempatan kerja dan besarnya tingkat pengangguran. Maka dengan adanya partisipasi dari BUMN dalam perekonomian, banyak tenaga kerja yang terserap dan berkurangnya tingkat pengangguran.
  4. Penambahan kas negara, dan penambah pendapatan nasional. Dengan adanya partisipasi dari BUMS maka perekonomin dapat memperoleh dampat positif yaitu, penerimaan kas negara bertambah dari pajak dan laba BUMN yang bermitra dengan BUMS, tersdiannya lapangan kerja di sektor swasta mebuat pendapatan nasional.

3# Peran suatu koperasi dalam Perekonomian

Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 Republik Indonesia No. 25 Than 1992, dijelaskan bahwa koperasi memiliki peran secara umum, yaitu meningkatnkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dalam pasal 33  Ayat 1 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa perekonomian disusun untuk usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan, dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Landasan, asas, dan tujuan koperasi, prinsip koperasi, perangkat organisasi koperasi, peran pemerintah, dan fungsi koperasi.

a) Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi

Koperasi di Negara Indonesia dilandasi Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi ini bertujuan untuk menyejahterkan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan mewujudkan masyarakat yang adil, maju, dan makmur.

b) Prinsip Koperasi Negara Indonesia

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pemberian balasan dan jasa yang terbatas terhadapa besarnya modal.
  3. Pengelolaan keuangan dilakukan secara demokratis.
  4. Pembagian dari hasil usaha dapat dilakukan dengan adil, seimbang dengan besarnya jasa usaha yang dilakukan oleh setiap anggota.

c) Perangkat Organisasi Koperasi

1) Rapat Anggota, menentukan :
  1. Anggran dasar
  2. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
  3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus serta pengawas.
  4. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
  5. Pembagian hasil usaha.
  6. Penggabunga, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
  7. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pelaksanaan tugasnya.

Rapat anggota wajib meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawasan terhadap pengelolaan koperasi.

2) Pengurus

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus memegang kekuasan tinggi pada rapat anggota.

Persyaratan agar dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggran dasar.

Tugas :
  1. Mengelola koperasi dan usahanya.
  2. Menyelenggrakan rapat anggota.
  3. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  4. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
  5. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang :
  1. Mewakili koperasidalam dan di luar pengadilan.
  2. Melakukan tibdkan da upaya bagi kepentingan dan pemanfaatan koperasi berdasarkan dengan tanggung jawabnya berdasarkan keputusan dalam rapat anggota.
  3. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota yang baru dan pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
3) Pengawas

Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi pada rapatanggota. Adapun persyaratan yangharus dipilih dan diangkat sebagai angota pengawasan yangditetapkan dalam anggaran dasar. Para pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi dan membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan. Pengawas memiliki wewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi dan memperoleh segala keterangan yang dibutuhkan.

d) Peran pemerintah dalam membantu kemajuan koperasi

Pemerintah memiliki peran dalam rangka mengembangkan dan menumbuhkan koperasi, antara lain :

  1. Memberikan kesempatan usaha yangsangat luas kepada koperasi.
  2. Membudayakan dan melestarikan koperasi dalam masyarakatsekitar.
  3. Meningatkan dan menetapkan kemampuan koperasi agarmenjadi koperasi yangsangat sehat, mandiri, dan tangguh.
  4. Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan satu sama lain antara koperasi dan badan usaha lainnya.

Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, pemerintah dapat berperan untuk :

  1. Membimbing dan mengarahkan usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi paraanggotannya.
  2. Mendorong, membantu dan mengembangkan pelaksanaan pendidikan, penyuluhan, pelatihan, dan penelitian perekonomian.
  3. Memberikan pertolongan atau bantuan konsultasi untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan tetap memperhatikan anggran dasar dan prinsip koperasi.
  4. Membantu mengembangkan jaringan tata usaha suatu koperasi dan kerja sama yang salaing menguntungkan antar koperasi.
  5. Memberikan kemudahan untuk memperkuat permodalan koperasi dan mengembangkan lembaga keuangan koperasi.

e) Fungsi dan Peran Koperasi

  1. Berperan secara aktif dalam mengupayakan untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  2. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemajuan ekonomi para anggota pada khususnya serta masyarakat kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  3. Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagi soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usahabersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bentuk - bentuk BUMS, BUMN, dan Koperasi

1# Bentuk dari BUMN

Yangtelah ditetapkan dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003, menyataan bahwa BUMN terdiri dari dua jenis yaitu badan usaha persero (perseroan) dan badan usaha umum (perum).

A) Badan usaha perseroan (Persero)

Merupakan BUMN yangberbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi atas saham yang total seluruhnya paling sedikit 51% (Lima puluh satu persen). Maksud dan tujuan persero adalah menyediakan barang atau jasayang memiliki kualitas tinggi dan berdaya saing yang kuat, sertamendapatkan keuntungan untuk meningkatkan nilai dari suatu badan usaha.

B) Badan Usaha Umun (Perum)

Adalah badan BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh negaradan tidak terbagi atas sahaam. Maksud dan tujuan dari dari Perusahaan umum adalah untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk memanfaatkan umum, berupa penyediaan suatu barang atau jasa yang memiliki kualitas yang tinggi dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berdasarkan pengelolaan badan usaha yang sehat.

Atas persetujuaan menteri, perum dalam rangka mencapai maksud dan tujuan dapat melakukan penyertaan modal dalam dalam badan usaha lain. Seperti Perusahaan Umum antara lain Perum Damri, Perum Bulog, Peruri (Perum Percetakan Uang Repubik Indonesia).

2# Bentuk BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu badan usaha milik perorangan, persekutuan (partnership), dan perseroan terbatas.

A) Badan Usaha Perseorangan

Adalah suatubadan usha yang dimiliki oleh satu orang atau pribadi. Oleh karena itu, dalam pengelolaan badan usaha inimudah dan biaya yangdikeluarkan untuk membiayai pendirian pun murah.

Dalam hal ini pemilik usaha bebas melakukan pengelolaan, seperti mengemukakan dan menetapkan kebijakan kepada bawahan, tanpa melalui jalur brokratis maka dalam hal ini mudah untuk menutup badan usahanya.

Modal badan usaha perseorangan menjadi 1 (satu) tidak terpisah dengan modal pribadi pemilik karena pemilik harus memadahi sendiri usahanya.Jadi, pengelolaan keuangan badan usaha otomatis akan mempengaruhi kondisi keuangan pemilik.

B) Badan Usaha Persekutuan (Partnership)

Adalah suatu badan usaha persekutuan dimiliki oleh beberapa orang. Maka, badan usaha ini mampu memperoleh modal yang lebih besar daripada badan usaha perorangan. Badan usaha ini bisa saja berbentuk firma dan persekutuan komanditer atau CV.

1) Firma didirikan oleh beberapa orang dengan nama-nama bersama. Contohnya Sindi, Ina, Nana, Arsi, Rahma mendirikan Badan Usaha “Firma SINAR” yang diambil dari inisial nama-nama dari pendiri. Dalam menentukan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan-kepentingan para pemilik. Kekayaan pribadi dan badan usaha tidak dapatterpisahkan. Maka dapat mengakibatkan jika terjadi kebangkrutan firma akan diikuti kebangkrutan para pemilik.

2) Persekutuan Komanditer atau Comanditaire Vennoostchap (CV)

Merupakan badan usaha yangdidirikan oleh beberapa orang yang terbagi menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif merupakan orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha, dan sekutu pasif merupakan orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, akan tetapi menyediakan modal untuk pendirian dan keberlangsungan badan usaha. CV dalam penerapan kebijakannya lebih baik daripada firma karena adanya pemisahan tangung jawab antarasekutu aktif dan pasif. Tetapi apabila terjadi kesalahan pengelolaan badan usaha oleh sekutuaktif, sekutu pasif dapat terkena akibatnya. Dikarenakan tidak memiliki kewenangan untuk mengelola badan usaha secara langsung, sekutu pasif harus mencari mitra bisnis yang tepat untuk menjadi sekutu aktif.

C) Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas merupakan badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, beberapa orang, badan usaha, dan modalnya terdiri atas saham-saham. Dalam hal ini pemilik saham terbesar memiliki kuasa penuh atas badan usaha.

Pada PT, keuntungan badan usaha dibagi dalam bentuk dividen untuk pemilik modal saham atau pemegang saham saja, sedangkan para pengelola tidak. Para pengelola dan karyawan dapatmemperoleh keuntungan jika memiliki saham atas badan usaha.

Dalam PT , terdapat satu pemimpin badan usaha yang dipilih oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kelengkapan organisasi sebuah PT terdiri dari para direksi, komisaris, dan Rapat umum pemegang saham.

PT memiliki potensi untuk memperoleh mendapatkan modal dalam jumlah yang besar melalui penerbitan saham, terdapat pemisahan yang tegas antara kekayaan pemilik modal dan badan usaha. PT dapat mengalami kebangkrutan tetapi tidak menyangkut hubungan dengan kehidupan pribadi para pemilik. Maka PT memiliki tingkat profesionalisme yang tinggi secara struktural.

Akan tetapi PT memerlukan adanya hirerarki organisasi yang lebih bertingkat sehngga keinginan para pemilik modal tidak dapat dengan serta-merta dipenuhi dengan badan usaha. Selain itu pendirian dan penutupan PT lebih sulit dan lebih mahal daripada badan usaha perorangan dan persekutuan.

3# Bentuk Koperasi

Berdasarkan tingkatannya, bentuk koperasi terbagi atas koperasi primerdan koperasi sekunder. Koperasi primer merupakan koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan perorangan, sedangkan koperasi sekunder merupakan koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi.

Berdasarkan jenis badan usaha dibedakan menjadi bebrapa jenis, antaralain :

A) Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam ini menjalankan usaha simpan dan pinjam sebagai satu-satunya usaha dalam melayani anggota. Kegiatan yang dilakukan di koperasi simpan pinjam antara lain menghimpun dana dari anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana di koperasi simpan pinjam sekunder atau di bank dan lembaga keuangan.

B) Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non anggota.

C) Koperasi Produsen

Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan oleh paraanggota dan non anggota.

D) Koperasi Pemasaran

Koperasi pemasaran merupakan koperasi yang menyelenggarakan pemasaranbarang dan jasa anggota kepada anggota atau non anggota.

E) Koperasi Jasa

Koperasi Jasa merupakan koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa dan non simpan pinjam yang dibutuhkan oleh anggota dan non anggota.

4# Bentuk - betuk Badan Usaha Lainnya

Selain beberapa badan usaha yang telah disebutkan diatas, terdapat beberapa badan usaha yang merupakan gabungan dari beberapa badan usaha lainnya. Penggabungan tersebut berdasarkan pertimbangan agar proses atau suatu kegiatan badan usaha lebih efktif dan efisien.

A# Gabungan Vertikal

Merupakan badan usaha yang disatukan karena urutan hubungan kegiatan, contohnya badan usaha pembibitan, badan usaha perkebunan teh, dll.

Keuntungan yang didapat dari penggabungan badan usaha secara vertikal adalah :

  1. Mengurangi tingkat persaingan karena faktor-faktor persaingan telah dikurangi, contohnya persaingan mendapatkan bahan dasar tidak terjadi lagi karena pemasok bahan dasar merupakan badian dari badan usaha tersebut.
  2. Ketersediaan bahan dasar dikarenakan badan usaha yang meyediakan bahan dasar sudah merupakan dari badan usaha terebut.

B# Gabungan Horizontal

Merupakan gabungan badan usaha yang terdiri dari beberapa badan usaha yang memiliki kegiatan yang sama untuk tujuan tertentu. Misalnya gabungan antara bioskop, gabungan badan usaha pabrik sepatu, dll.

Berikut ini merupakan beberapa istilah dari penggabungan badan usaha.

  1. Trust merupakan gabungan dari badan usaha yang dilebur dan disatukan menjadi suatu badan usaha yangbaru, besardan lebih kuat. Seperti Gabungan dari beberapa bank yaitu Bank Buni Daya, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Exim, dan Bank Dagang Negara yang bersatu menjadi Bank Mandiri.
  2. Kartel adalah gabungan dari bebrapa badan usaha untuk medapatkan tujuan tertentu. Tujuan dari penggabungan ini adalah keseragaman harga, jumlah produksi tiap tiap badan usaha, dan pembagian daerah pemasaran usaha. Mereka masih terikat dengan beberapa kesepakatan kesepakatan yang telah disetujui. Dibawah ini beberapa jenis kartel :
  3. Kartel daerah adalah badan usaha yang tergabung dan terbagi atas daerah - daerah pemasaran atau sumberbahan mentah.
  4. Kartel produksi badan usaha yang tergabung menetapkan kuota produksi atau jumlah yang dapat diproduksi suatu badan usaha. Adanya pembatasan ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan kelebihan produksi.
  5. Kartel Kondisi adalah badan usaha yang tergabung membuat kesepakatan tentang harga, syarat pembayaran, dan syarat syarat penyerahan, yang bertujuan untuk menyeragamkan harga, syarat penyerahan, syarat pembayaran.
  6. Kartel Pembagian keuntungan merupakan gabungan dari beberapa badan usaha untuk menetapkan besarnya suatu keuntungan atau deviden tiap tiap anggota.
  7. Kartel Harga adalah gabungan badan usaha untuk menetapkan harga minimum. Mereka yang tergabung tidak bolehmenjual dibawah harga inimum yang telah disepakati.

C# Holding Company

Holding company merupakan penggabungan beberapa badan usaha dengan badan usaha lainnya dengan cara membeli sebagian besar dari saham. Jika terdapat badan usaha yang membeli sebagian besardari saham dapat mempengaruhi badan usaha yang mempengaruhi badan usaha di bidang pemasaran dan keuangan. Holding company muncul sebagai jalan keluar dari undang-undang Antitrust di Amerika Serikat

D# Conceren

Conceren merupakan penggabungan dari beberapa badan usaha yang ditujukan untuk mengatasi pembelanjaan, contohnya beberapa badan usaha tekstil menyepakati pembelian pewarna dalam partai besar sehingga memperoleh potongan harga.

Kelebihan dan Kelemahan BUMN. BUMS, dan Koperasi

1# Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Kelebihan
  • Menyediakan segala barang dan jasa publik utuk kesejahteraan masyarakat.
  • Berusaha pada sektor sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak atau masyarakat.
  • Membantu keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik.
Kelemahan
  • Lambat dalam mengambil dan menentukan keputusan karena pemilik atau pemegang saham dan pemodal adalah pemerintah,jadi dalam memutusakan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit-belit sangat sulit.
  • Karena BUMN memberikan layanan kepada masyarakat, BUMN tidak perlu bersifat efisien dalam melakukan pengelolaan.
  • Maju mundurnya BUMN tergantung dari minat dan niatyang baik bagi para penentu kebijakan pada BUMN.

2# Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Kelebihan
  • Menyumbang pajak pada kas pemerintah setempat
  • Menyediakan barang dan jasa
  • Banyak menampung tenaga kerja
  • Cepat dalam mengambil dan menentukan keputusan, karena pemodal adalah pengelola
  • Memberikan kontribusi dalam menaikan produk domestik bruto.
  • Cepat untuk mendapatkan modal karena dalam pengelola umumnya adalah pemilik
Kelemahan
  • Terlalu mementingkan laba sehingga sering tidak memperhatikan lingkungan daerah sekitar kerja
  • Sering kesulitan untuk medapatkan pinjaman untuk modal
  • Seringterjadi perbedaan pendapat antara manajemen perusahaan dan serikat buruh.

3# Koperasi

Kelebihan
  • Memperhatikan lingkungan hidup daerah sekitar kerjanya
  • Menjadi pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat
  • Badan usaha yang sesuai dengan keperibadian dari bangsa Indonesia
Kelemahan
  • Banyak koperasi yang kekurangan modal dan sulit untuk mendapatkan modal
  • Kurangnya kemampuan pengurus sehingga menghambat kemajuan koperasi
  • Banyaknya anggota koperasi yang kurang sadar akan hak dan kewajiban terhadap koperasi
Referensi:S Alam.2014. Pengantar Ekonomi dan Bisnis.Jakarta: Erlangga
*Penulis: Femi Ardiani