Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia

Pengertian Perwakilan Diplomatik

Duta besar dan konsul jenderal merupakan dua unsur yang terdapat pada perwakilan suatu negara di negara lain. Hal tersebut adalah instrumen atau sarana yang melaksanakan hubungan internasional yang berkedudukan di negara lain.

Perwakilan suatu negara di negara lain dapat dikelompokkan menjadi dua, yakni perwakilan dalam arti politik sering disebut perwakilan diplomatik. Sedangkan perwakilan non – politik sering juga disebut dengan istilah konsuler.

Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang berbagai kegiatannya mewakili negara dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu negara dan organisasi internasional.

Atau dengan kata lain, perwakilan yang kegiatannya melaksanakan kepentingan negaranya di luar negara. Seseorang yang diberikan tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara  tersebut adalah sebagai diplomat.

Dalam menjalin hubungan internasional atau hubungan diplomatik dengan negara lain, suatu negara biasanya menempatkan perwakilan diplomatik dengan negara lain atau negara mitranya.

Proses pembukaan serta pengangkatan perwakilan diplomatik di antara kedua negara yang telah menjalin hubungan diplomatik, secara garis besar dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut ini :

A) Kedua negara atau kedua belah pihak yang melakukan kegiatan pendahuluan yang diawali dengan melakukan pertukaran informasi mengenai kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik. Kegiatan ini sering dilakukan oleh kepala negara atau departemen luar negeri oleh masing-masing negara.

B) Masing - masing kedua belah pihak kemudian mengajukan permohonan mengenai persetujuan ( agreement ) untuk menempatkan diplomat atau ( duta besar atau duta ) yang telah dicalonkan oleh masing-masing kedua belah pihak negara.

Setiap diplomat yang telah dicalonkan oleh kedua pihak negara tersebut belum pasti diterima , seluruhnya tergantung oleh penilaian negara yang akan menerimanya.

Apabila seorang calon diplomat dianggap persona non – grata oleh negara yang akan menerima, berarti calon diplomat tersebut ditolak. Dengan demikian, harus diajukan kembali calon lain hingga mendapatkan persetujuan.

C) Setelah mendapat persetujuan oleh negara penerima atau kedua belah pihak untuk saling menempatkan kedua diplomat, maka diplomat tersebut memperoleh surat kepercayaan ( letter of credence ) dari departemen luar negeri oleh masing-masing kedua belah pihak negara yang telah ditandatangani oleh kepala negara. Surat kepercayaan tersebut menjelaskan kebenaran identitas calon diplomat yang telah ditempatkan.

D) Para penerima surat kepercayaan atau para diplomat wajib menemui direktur protokol departemen luar negeri untuk mendapatkan keterangan tentang ketentuan yang harus mereka laksanakan ketika menjalankan tugas.

E) Penyerahan surat kepercayaan oleh diplomat kepada pihak atau negara yang akan menerima. Surat kepercayaan tersebut kemudian diserahkan langsung kepada kepala negara penerima. Adapun, surat kepercayaan kuasa usaha, yang diberikan kepada menteri luar negeri oleh negara penerima.

Dalam suatu upacara penyerahan surat kepercayaan tersebut, seorang diplomat harus menyampaikan pidato di hadapan seluruh peserta dan kepala negara penerima. Isi pidato tersebut harus sudah diketahui oleh menteri luar negeri negara penerima.

Tujuan diadakannya suatu perwakilan di negara lain adalah sebagai berikut :

  1. Memelihara kepentingan negaranya terhadap negara lain, sehingga jika terjadi suatu konflik perwakilan tersebut bisa mengambil langkah untuk menyelesaikannya.
  2. Melindungi seluruh warga negara sendiri yang sedang bertempat tinggal di negara penerima.
  3. Menerima berbagai pengaduan atau komplain untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima.

Tugas serta Fungsi dari Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia

Secara umum seorang diplomat atau perwakilan diplomatik memiliki tugas yang mencakup berbagai hal sebagai berikut ini :

  1. Representasi, adalah selain untuk mewakili pemerintahan negaranya sendiri, diplomat juga bisa melakukan proses, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Diplomat juga mewakili kebijaksanaan politik pemerintahan negaranya.
  2. Negosiasi, adalah mengadakan proses perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat diplomat tersebut diakreditasikan maupun dengan negara lain.
  3. Observasi, adalah menelaah dengan teliti setiap peristiwa atau kejadian di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
  4. Proteksi, adalah melindungi pribadi , harta benda dan kepentingan warga negaranya yang sedang berada di luar negeri.
  5. Persahabatan, adalah meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik pada bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam menjalankan tugasnya, seorang diplomat bisa berfungsi sebagai lambang prestise negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya sendiri si negara penerima. Selain itu, diplomat bisa menjadi sebagai perwakilan yuridis dari pemerintah negaranya sendiri.

Contohnya, seorang diplomat bisa menandatangani suatu perjanjian, meratifikasi dokumen, mengumumkan pernyataan serta lain - lain. Seorang diplomat bisa juga berfungsi sebagai perwakilan politik. Dalam menjalankan fungsinya tersebut, seorang diplomat bisa menjadi alat penghubung timbal balik antara kepentingan negaranya dengan kepentingan negara penerima.

Berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1961, disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki kepentingan negara pengirim di negara penerima.
  2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negara di negara penerima di dalam batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
  3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  4. Memberikan keterangan mengenai kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan Undang Undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  5. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua belah pihak negara.

Berkaitan dengan hal di atas, Bangsa Indonesia penempatan perwakilan diplomatik di negara lain berfungsi sebagai sarana sebagai berikut ini :

  1. Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada suatu organisasi internasional.
  2. Melindungi kepentingan nasional dan seluruh warga negara Indonesia di negara penerima.
  3. Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.
  4. Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  5. Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
  6. Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan seluruh negara negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
  7. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap seluru warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
  8. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persediaan.
  9. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.

Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia

Secara umum seluruh negara yang membuka perwakilan diplomatik di negara lain, memiliki perangkat perwakilan diplomatik. Unsur dan perangkat perwakilan diplomatik Indonesia terdiri dari lembaga sebagai berikut :

A) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

Perangkat ini merupakan kepala perwakilan diplomatik tinggi yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.

B) Kuasa Usaha

Kuasa usaha adalah pejabat dinas luar negeri dan pegawai luar negeri lainnya yang telah ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik.

C) Atase Atase Republik Indonesia

1. Atase Pertahanan

Atase pertahanan merupakan perwira TNI atau POLRI dari kementerian pertahanan dan keamanan yang diperbantukan kepada menteri luar negeri.

Perwira ditempatkan di perwakilan luar negeri dengan status unsur korps diplomatik. Perwira melaksanakan berbagai tugas perwakilan luar negeri di bidang pertahanan dan keamanan.

2. Atase Teknis

Atase teknis merupakan pegawai negeri Republik Indonesia dari kementerian luar negeri atau pegawai negeri dari kementerian lain atau dari lembaga pemerintahan non – kementerian.

Mereka diperbantukan kepada kementerian luar negeri untuk melaksanakan tugas teknis sesuai dengan tugas pokok kementerian yang telah mengirimkannya atau sesuai dengan tugas pokok lembaga pemerintah.

Demikian artikel mengenai Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang dibutuhkan dan menambah wawasan kalian.

Referensi :

Lubis Yusnawan. 2015. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang.

*Penulis: Femi Ardiani

Materi lain: