Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia

Makna Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional memiliki kedudukan yang sangat penting dalam pelaksanaan hubungan internasional. Biasanya berbagai negara yang sedang menjalin kerja sama atau hubungan internasional selalu menyatakan ikatan hubungan tersebut dalam sebuah perjanjian internasional. Di dalam perjanjian internasional tersebut, diatur berbagai hal yang menyangkut hak serta kewajiban antar negara yang sedang mengadakan perjanjian dalam rangka hubungan internasional.

Secara umum perjanjian internasional bisa diartikan sebagai perjanjian antar negara atau antara negara dengan organisasi internasional yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu berupa hak serta kewajiban di antara pihak satu dengan pihak yang lainnya yang tengah mengadakan perjanjian tersebut.

Perjanjian internasional merupakan sumber hukum terpenting untuk hukum internasional, dikarenakan lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam proses perumusan suatu perjanjian internasional, yang paling penting adalah adanya kesadaran masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian untuk mematuhi secara etis normatif.

Berdasarkan pasal 38 Ayat ( 1 ) Statuta Mahkamah Internasional, perjanjian internasional merupakan sumber utama dari berbagai sumber hukum internasional lainnya. Hal tersebut dapat dibuktikan terutama dalam berbagai kegiatan internasional dewasa ini yang sering berpedoman pada perjanjian antara para subjek hukum  internasional yang memiliki kepentingan yang sama. Contohnya, Deklarasi Bangkok tahun 1968 yang melahirkan ASEAN ( Assosiaciation of South – East Asian Nation ) dengan tujuan melakukan kerja sama di bidang ekonomi, sosial dan budaya.

Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting, karena berbagai alasan berikut :

  1. Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian internasional dilakukan secara tertulis.
  2. Perjanjian internasional mengatur berbagai masalah yang menyangkut kepentingan bersama di antara para subjek hukum internasional.

Berdasarkan dua alasan tersebut, suatu perjanjian internasional yang dibuat secara sepihak karena ada unsur paksaan dianggap tidak sah dan batal demi hukum. Oleh sebab itu, dalam membuat suatu perjanjian harus diperhatikan asas-asas berikut ini :

  1. Pacta Sunt Servada, adalah asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh semua pihak yang mengadakan perjanjian.
  2. Egality Rights, adalah asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan atau perjanjian internasional memiliki kedudukan yang sama.
  3. Reciprositas, adalah asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas dengan setimpal, bukti tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
  4. Bonafides, adalah asas yang menyatakan bahwa sebuah perjanjian yang dilakukan harus didasari dengan itikad baik dari kedua belah pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
  5. Courtesy, adalah asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
  6. Rebus sig Stantibus, adalah asas yang bisa digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian tersebut.

Perjanjian internasional memiliki istilah yang beragam. Pemberian istilah perjanjian internasional didasarkan kepada tingkat pentingnya suatu perjanjian internasional serta keharusan untuk memperoleh ratifikasi dari setiap kepala negara yang mengadakan suatu perjanjian. Adapun istilah lain dari perjanjian internasional adalah sebagai berikut ini :

  1. Traktat ( Treaty )
  2. Persetujuan ( agreement )
  3. Konvensi ( convention )
  4. Protokol ( protocol )
  5. Piagam ( statuta )
  6. Charter
  7. Deklarasi ( Declaration )
  8. Modus vivendi
  9. Covenant
  10. Ketentuan penutup ( final act )
  11. Ketentuan umum ( general act )
  12. Pertukaran nota
  13. Pakta ( pact )

Klasifikasi Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang tidak memihak pada salah satu negara, akan tetapi bangsa indonesia aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia. Salah satu dari perwujudan politik luar negeri bebas aktif adalah dengan melakukan kerja sama internasional dengan negara lain. Kerja sama tersebut biasanya diperoleh dari adanya suatu perjanjian internasional.

Hubungan Internasional yang dibangun oleh bangsa indonesia adalah pengamalan dari nilai pancasila terutama sila kedua yakni kemanusiaan yang adil dan beradab serta merupakan perwujudan sikap salin menghormati dengan bangsa lainnya yang dilaksanakan dalam bentuk :

  1. Menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah negara lain.
  2. Tidak melakukan campur tangan dalam suatu urusan baik dalam negeri bangsa atau negara lain.
  3. Tidak menyinggung perasaan bangsa atau negara lain.
  4. Menghormati hak setiap warga untuk mempertahankan diri.
  5. Tidak melakukan tindakan atau ancaman agresi atau penggunaan kekerasan terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan politik suatu negara.

Tahap perjanjian internasional, yakni sebagai berikut :

  1. Perundingan ( negotiation )
  2. Penandatangan ( signature )
  3. Pengesahan ( ratification )
  4. Pengumuman ( declaration )

Bangsa Indonesia tentu saja telah banyak mengadakan perjanjian internasional. Secara formal perjanjian internasional yang dilakukan oleh bangsa indonesia tidak mengenal penggolongan. Akan tetapi, suatu perjanjian internasional bisa dikelompokkan menjadi berbagai macam kelompok yang berdasarkan atas hal-hal tertentu. Adapun klasifikasinya suatu perjanjian internasional adalah sebagai berikut :

Menurut subjek

  1. Perjanjian antara negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
  2. Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
  3. Perjanjian antar subjek hukum internasional dengan selain negara.

Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian

  1. Perjanjian bilateral, yakni perjanjian yang dilakukan antaradua negara yang mengatur kepentingan kedua negara tersebut.
  2. Perjanjian multilateral, adalah perjanjian yang melibatkan banyak negara yang akan mengatur kepentingan seluruh pihak yang bersangkutan.

Menurut isinya

  1. Segi politis, Contohnya seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
  2. Segi ekonomi, contohnya bantuan ekonomi dan keuangan.
  3. Segi hukum,seperti status kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya.
  4. Segi batas wilayah, contohnya seperti batas laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
  5. Segi kesehatan, contohnya seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit, dan sebagainya.

Menurut proses pembentukan

  1. Perjanjian yang bersifat penting, yang dibuat melalui proses perundingan, penandatangan dan ratifikasi.
  2. Perjanjian yang bersifat sederhana, yang dibentuk melalui proses dua tahap, yakni perundingan dan penandatangan atau ( biasanya disebut dengan persetujuan ).

Menurut sifat pelaksanaan perjanjian

  1. Perjanjian yang menentukan ( dispositive treaties ), adalah perjanjian yang memiliki maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai dengan isi perjanjian tersebut.
  2. Perjanjian yang dilaksanakan ( executory treaties ), adalah perjanjian yang pelaksanaannya tidak dilakukan sekali melainkan dilanjutkan secara terus menerus selama jangka waktu perjanjian tersebut berlaku.

Menurut fungsinya

  1. Perjanjian yang membentuk hukum, ( law making treaties ), adalah suatu perjanjian yang menetapkan berbagai ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian tersebut bersifat terbuka bagi para pihak ketiga.
  2. Perjanjian yang bersifat khusus ( treaty contract ), adalah perjanjian yang hanya akan menimbulkan berbagai akibat hukum yaitu hak dan kewajiban bagi berbagai pihak yang tengah mengadakan perjanjian atau yang bersifat bilateral.

Referensi :

Soeharyo, Sulaeman dan Nasri Efendi. 2001. Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Negara Republik Indonesia. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara

*Penulis: Femi Ardiani

Materi lain: