Aktor Penggerak Ekonomi Indonesia: UMKM, UKM, dan Koperasi

Jika merujuk pada teori Quad-Helix dalam buku Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RJPJ) Ekonomi Kreatif Indonesia, yang berjudul Ekonomi Kreatif: Kekuatan Baru Indonesia Menuju 2025, maka diketahui bahwa terdapat empat aktor utama penggerak ekonomi Indonesia.

Aktor Penggerak Ekonomi Indonesia: UMKM, UKM, dan Koperasi

Disebutkan bahwa aktor penggerak ekonomi Indonesia adalah komunitas, intelektual, bisnis dan pemerintah. Keempat aktor inilah yang banyak mengambil peran dalam menjalankan roda ekonomi Indonesia, mulai dari pelaksanaan hingga pembuat kebijakannya. Jika keempat aktor ini melakukan sinergi yang baik, perekonomian Indonesia pun akan ikut berkembang dengan baik.

Namun, jika dilihat dari pelaku sektor riil yang banyak memberikan kontribusi terhadap perkembangan ekonomi Indonesia, kita boleh menyebut beberapa aktor lain sebagai aktor penggerak ekonomi Indonesia. Aktor penggerak ekonomi Indonesia dapat berupa UMKM/ UKM, dan juga koperasi.

UMKM/ UKM dan juga koperasi adalah ujung tombak dari pergerakan ekonomi dalam masyarakat di tingkat yang paling dasar. Itu sebabnya, peranan dari aktor ekonomi ini menjadi sangat vital. Bahkan, kemampuan Indonesia bertahan dalam menghadapi krisis ekonomi global 2008, tak lain lantaran dukungan atau peran dari UMKM/ UKM dan koperasi ini.

Itu sebabnya, kali ini, kita akan membahas mengenai aktor penggerak ekonomi Indonesia, yang berupa UMKM/ UKM dan juga koperasi. Kita akan membahas mengenai pengertiannya, permasalahan yang dihadapi, strategi ekonomi, kontribusi serta bagaimana kondisinya di era saat ini.

UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)

Pengertian UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah dapat merujuk pada peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Menurut undang –undang tersebut, perbedaan antara usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah dilihat dari nilai aset dan omset tahunan yang dimiliki.

Adapun kriteria pembagian nilai aset dan omset untuk menentukan suatu usaha termasuk jenis usaha mikro, kecil, atau menengah, yakni sebagai berikut :

Jenis usahaKriteria asetKriteria omset
Usaha Mikro< Rp 50 juta< Rp 300 juta
Usaha Kecil> Rp 50 juta - Rp 500 juta> Rp 300 juta - Rp 2,5 milliar
Usaha Menengah> Rp 500 juta - Rp 10 milliar> Rp 2,5 milliar - Rp 50 milliar

Usaha Mikro

Berdasarkan pada kriteria di atas, jenis usaha mikro adalah usaha dengan kriteria aset tidak lebih dari Rp 50.000.000 dan omset tidak lebih dari Rp 300.000.000 per tahun.

Adapun pengertian usaha mikro yaitu adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang, yakni berupa kriteria asset maksimal Rp 50 Juta, dan kriteria Omzetm maksimal Rp 300 juta rupiah.

Usaha Kecil

Berdasarkan pada kriteria di atas, jenis usaha kecil adalah usaha dengan kriteria aset lebih dari Rp 50.000.000 hingga Rp 500.000.000, dan dengan omset lebih dari Rp 300.000.000 hingga maksimal Rp 2.500.000.000 per tahun.

Adapun pengertian usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan orang perorangan atau badan usaha, dan bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana yang dimaksud di dalam Undang-Undang, yakni dengan kriteria asset antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, dengan kriteria omzet antara Rp 300 juta – Rp 2,5 Miliar rupiah.

Usaha Menengah

Berdasarkan pada kriteria di atas, jenis usaha menengah adalah usaha dengan kriteria aset lebih dari Rp 500.000.000 hingga Rp 10.000.000.000, dan dengan omset lebih dari Rp 2.500.000.000 hingga maksimal Rp 50.000.000.000 per tahun.

Adapun pengertian usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari usaha kecil atau usaha besar, yang memiliki jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, yakni kriteria asset antara Rp 500 juta – Rp 10 Miliar, dan dengan kriteria Omzet: >Rp 2,5 Miliar – Rp 50 Miliar rupiah.

Ciri - Ciri UMKM

Kita dapat mengenali UMKM dengan melihat pada ciri-cirinya. Adapun ciri-ciri UMKM, meliputi :

  • manajemen berdiri sendiri,
  • modal disediakan sendiri,
  • daerah pemasaran lingkup lokal,
  • aset perusahaan kecil,
  • jumlah karyawan yang dipekerjakan terbatas

Asas Pelaksanaan UMKM

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa asas pelaksanaan UMKM, yang meliputi :

  • kebersamaan,
  • ekonomi yang demokratis,
  • kemandirian,
  • keseimbangan kemajuan,
  • berkelanjutan,
  • efisiensi keadilan,
  • kesatuan ekonomi nasional.

UKM (Usaha Kecil Menengah)

UMKM dan UKM diartikan berbeda menurut Undang-undang. Pengertian UKM sendiri biasanya merujuk pada Surat edaran Bank Indonesia No.26/I/UKK tanggal 29 Mei 1993 perihal Kredit Usaha Kecil (KUK), yang mengartikan usaha kecil sebagai usaha dengan total asset Rp 60 juta (enam ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah atau rumah yang ditempati.

Pengertian usaha kecil ini meliputi bentuk usaha perseorangan, badan usaha swasta dan koperasi, yang memiliki asset tidak melebihi nilai Rp 60 juta. Jadi, batasan yang digunakan di sini lebih pada hal nilai aset.

Pengertian UKM menurut Departemen Perindustrian dan perdagangan juga mengarah pada batasan aset, di mana disebutkan bahwa yang termasuk pengusaha kecil dan menengah adalah kelompok usaha milik warga Negara Indonesia,  berupa industri modern, industri tradisional, dan juga industri kerajinan, yang memiliki investasi, modal untuk mesin-mesin dan peralatan dengan nilai tidak lebih dari Rp 70 juta, dan dengan resiko investasi modal/ tenaga kerja tidak lebih dari Rp 625.000.

Badan Pusat Statistik membagi bentuk usaha menengah dalam beberapa bagian, yakni:

(i) Usaha Rumah tangga yang memiliki jumlah tenaga kerja 1-5 orang,

(ii) Usaha kecil menengah dengan jumlah tenaga kerja 6-19 orang,

(iii) Usaha menengah dengan jumlah tenaga kerja 20-29 orang,

(iv) Usaha besar dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang.

Pengertian UKM memang sangat beragam dan bisa dilihat dari beragam kacamata. Konsep Inpres UKM sendiri juga menguraikan pengertian UKM, sebagai suatu kegiatan ekonomi dengan kriteria yang meliputi :

(i) Asset kurang dari Rp 50 milyar, yang nilainya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,

(ii) Omset kurang dari Rp 250 milyar.

Jika melihat beberapa pengertian dan kriteria UKM di atas, serta membandingkannya dengan UMKM, maka bisa diketahui perbedaan UKM dan UMKM, yang terletak pada nilai aset. Suatu usaha dikatakan UKM atau UMKM dilihat dari batasan nilai aset dari usaha dan bisnis.

4 Kriteria UKM

UKM di Indonesia dapat dibedakan ke dalam empat kriteria. Adapun pembagian empat kriteria UKM, meliputi :

  • Livelihood Activities, adalah bentuk UKM yang digunakan oleh pelakunya sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, atau biasa disebut sektor informal. Contoh : pedagang kaki lima.
  • Micro Enterprise, adalah bentuk UKM dengan sifat pengrajin, hanya saja belum memiliki sifat kewirausahaan.
  • Small Dynamic Enterprise, adalah bentuk UKM yang pelakunya memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
  • Fast Moving Enterprise, adalah bentuk UKM yang pelakunya sudah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi bentuk Usaha Besar (UB).

Peran UKM dan UMKM di Indonesia

UKM dan juga UMKM di Indonesia telah diakui memiliki peranan yang besar dalam pengembangan ekonomi nasional. Bahkan, peran UMKM ini digadang-gadang mampu menyelematkan Indonesia dari dampak buruk krisis moneter yang sempat menyerang ekonomi global di tahun 2008.

UMKM dianggap sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia dikarenakan sifat usahanya yang berjalan secara alami dan dinamis. Menurut World Bank, sumber penghidupan Indonesia selama ini sangat bergantung pada sektor UKM.

Kebanyakan UKM dan UMKM bergerak di sektor perdagangan dan pertanian. Selain itu, UKM dan UMKM umumnya menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat yang paling pokok dan mendasar. Jadi, bagaimana pun kondisi perekonomiannya, produk mereka akan tetap dibutuhkan masyarakat, terutama masyarakat dalam negeri.

Kebanyakan usaha kecil di Indonesia terkonsentrasi dalam beberapa sektor, yakni sektor perdagangan, pangan, olahan pangan, kayu dan produk kayu, tekstil dan garmen, serta produk mineral non logam.

Peran UMKM lainnya adalah menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat. Data BPS 2014 menunjukan bahwa UMKM mampu memberikan kontribusi dalam memberikan kesempatan kerja hingga 96,99 persen terhadap pembentukan PDB yang sebesar 60,34 persen. Ini berarti, mayoritas kesempatan kerja di Indonesia disediakan oleh para pelaku UMKM.

Selain itu, UMKM juga berkontribusi dalam menambah nilai devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor dengan nilai 27.700 milyar, serta menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani, juga menyatakan betapa besar kontribusi UKM terhadap ekspor nasional, yang dikatakan menyentuh 15 persen di tahun 2016.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa beberapa peran UKM dan UMKM di Indonesia, meliputi “

  1. Memperkokoh ekonomi dalam menghadapi krisis.
  2. Menjadi tulang punggung kegiatan ekonomi nasional.
  3. Menyediakan kesempatan kerja yang luas.
  4. Meningkatkan nilai PDB Nasional.
  5. Menyumbang dalam peningkatan nilai ekspor.

Permasalahan yang Dihadapi UKM dan UMKM Indonesia

UKM dan UMKM memang memberikan sumbangsih yang besar bagi ekonomi Indonesia. Namun, bukan berarti dalam perjalanannya tidak terdapat hambatan. Jika ditelaah, dapat ditemukan adanya berbagai permasalahan yang dihadapi UKM dan UMKM di Indonesia, seperti :

  1. Akses pemasaran produk yang tidak memadai.
  2. Standarisasi produk yang tidak terjaga.
  3. Pemahaman dalam penghitungan keuangan yang rendah.
  4. Pemahaman terhadap prosedur pembayaran pajak, serta kewajiban dan tata cara pajak yang rendah.
  5. Kesadaran pajak yang rendah. Bagi pelaku UKM dan UMKM yang paham pajak, enggan membayar pajak karena alasan tarif pajak yang dianggap memberatkan.
  6. Permodalan yang rendah.
  7. Kemampuan manajemen yang tidak memadai.
  8. Orientasi target dan pengembangan produk yang rendah.

Dengan berbagai permasalahan tersebut, banyak UKM dan UMKM yang kesulitan untuk berkembang. UKM dan UMKM terkadang hanya diam di tempat, atau ada juga yang harus tutup dan bergonta-ganti usaha. Karenanya, dibutuhkan solusi yang tepat untuk mengatasi berbagai permasalahan yang mungkin dihadapi oleh kebanyakan pelaku usaha kecil tersebut.

Berikut adalah beberapa kemungkinan solusi untuk UKM dan UMKM :

  1. Dalam hal akses pemasaran produk, pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM, maupun BUMN dapat membangun program Kemitraan Bina Lingkungan.
  2. Kesulitan UMKM dalam menghitung omset dan profit dalam dibantu melalui program penyuluhan intensif mengenai tatacara pembukuan dan pencatatan usaha.
  3. Dilakukannya penyuluhan mengenai jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan oleh UKM, sehingga diharapkan dapat para pelaku UMKM paham mengenai hak dan kewajiban perpajakannya.
  4. Mengenai keberatan UKM yang membayar pajak, Pemerintah telah membuat klasifikasi tarif dengan batasan omzet Rp. 4,8 milyar setahun, yang diberikan pengurangan sebesar 50 persen dari Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan.
  5. Ditjen Pajak juga mengatasi permasalahan keribetan pembayaran pajak dengan aplikasi Ebilling, sehingga wajib pajak dapat membayar pajak dengan lebih mudah dan fleksibel, melalui teller di bnank, kantor pos atau melalui Anjungan Tunai Mandiri dengan menggunakan kode billing.

Program Penunjang Usaha Kecil dari Pemerintah

Tidak bisa dipungkiri bahwa pemerintah pun juga menyadari betapa pentingnya keberadaan UMKM dan UKM di Indonesia. Karenanya, pemerintah melalui berbagai departemenya, rajin mengadakan berbagai program penunjang usaha kecil dalam rangka mendorong perkembangan serta meningkatkan daya saing usaha mikro kecil dan menengah.

Telah dilakukan berbagai program pembinaan yang terpadu bagi pengembangan usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia. Berbagai rencana dan program kerja disusun dan dilaksanakan secara konsistem demi usaha pengembangan perusahaan kecil.

Berikut adalah pola kebijaksanaan dan Pengembangan Industri/ Usaha Kecil yang telah dilakukan pemerintah :

  1. Sistem keterkaitan Bapak Angkat-Mitra Usaha.
  2. Penjualan saham perusahaan besar yang sehat kepada koperasi
  3. Mewajibkan Badan Usaha Milik Usaha (BUMN) untuk menyisihkan dana pembinaan sebesar 1%-5% dari keuntungan bersih untuk pengembangan UMKM.
  4. Menugaskan lembaga perbankan untuk mengalokasian dana kredit bagi para pelaku usaha kecil dan koperasi sebanyak 20% dari portofolio kredit yang disalurkan (KUK).
  5. Penyediaan Kredit Likuiditas dari Bank Indonesia ke bank-bank lain untuk membiayai sebagian besar dari kebutuhan dana kredit bagi anggota koperasi primer.
  6. Program Peningkatan Kemampuan Usaha.
  7. Program Pengembangan Industri Kecil untuk Menunjang Ekspor.
  8. Program Pengembangan Keterkaitan Sistem Bapak Angkat dengan Mitra Usahanya bagi BUMN dan Departemen.
  9. Program Pengembangan Wiraswasta dan Tenaga Profesi.
  10. Program Penelitian dan Pengembangan Industri Kecil.
  11. Program Penciptaan/Pengaturan Iklim dan kerja sama.
  12. Program Pengembangan dan Usaha Kecil dengan keterlibatan berbagai Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.
  13. Seminar dan Pameran Produk-produk Industri Kecil Tingkat Nasional hingga Internasional.
  14. Penyediaan Sentra Industri Kecil dan UPT (Unit Pelayanan Teknis).
  15. Penyediaan Tenaga Penyuluhan Lapangan (TPL).

Berbagai UKM dan UMKM ini memang seringkali masih membutuhkan pembinaan dan fasiltiasi dari pemerintah untuk dapat berkembang. Agar bisa sukses, UMKM harus bisa meningkatkan daya saingnya, terutama dalam bidang produksi. Beberapa daya saing yang perlu ditingkatkan, seperti :

  1. Daya saing kualitas. Produk-produk yang akan dipasarkan mestinya harus memiliki kualitas yang baik agar bisa bersaing dengan baik.
  2. Daya saing harga. Persaingan akan lebih mudah dimenangkan bila harga produk terjangkau dan sesuai, atau tidak sangat mahal.
  3. Daya saing marketing atau pemasaran. Dunia marketing ini terkait dengan pasar, yang merupakan hal penting dalam suatu usaha. UMKM harus mampu menarik konsumen untuk membeli barang-barang yang telah diproduksinya.
  4. Daya saing jaringan kerja (networking). Suatu bisnis akan memiliki daya saing lebih unggul bila memiliki jaringan kerja yang baik.

KOPERASI

Selain UMKM dan UKM, masih ada lagi aktor penggerak ekonomi Indonesia yang tak kalah penting, yakni koperasi. Adapun pengertian koperasi menurut Fay dalam Hendrojogi (2012:20) adalah suatu perserikatan yang dibuat dengan tujuan berusaha bersama, terdiri dari mereka yang lemah dan diusahakan untuk tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan yang sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

Pengertian lain diungkapkan oleh Djojohadikoesoemo dalam Hendrojogi (2012:21), yang menyatakan bahwa koperasi adalah perkumpulan orang yang dengan keinginannya sendiri hendak berkerja sama untuk memajukan ekonominya.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, maka pengertian koperasi adalah suatu badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Jadi, secara sederhana bisa disimpulkan bahwa koperasi adalah suatu badan/lembaga usaha yang anggotanya orang-seorang dan bertujuan memperbaiki nasib penghidupan ekonomi dalam bentuk kerja sama yang bersifat sukarela berdasarkan azas kekeluargaan.

Ada berbagai jenis koperasi yang bisa dibentuk. Jika berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, jenis koperasi dibagi dalam empat bentuk, yakni :

  1. Koperasi konsumen, yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan dalam bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non anggota.
  2. Koperasi produsen, yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan dalam bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan oleh anggota kepada anggota dan non anggota.
  3. Koperasi jasa, yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non simpan pinjam yang dibutuhkan oleh para anggota dan non anggota.
  4. Koperasi simpan pinjam, yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya kegiatan untuk melayani anggota.

Prinsip - Prinsip Koperasi

Dalam menjalankan fungsinya, koperasi menurut Hendrojogi (2012:46) memiliki prinsip-prinsip tertentu yang dipegang tegus. Adapun prinsip koperasi tersebut sebagai pedoman bagi koperasi dalam praktik melaksanakan nilai-nilai koperasi.

Berikut adalah prinsip-prinsip koperasi :

1. Keanggotaan yang sukarela dan terbuka

Koperasi adalah organisasi yang sifatnya sukarela dan terbuka bagi semua orang yang bersedia untuk menggunakan jasa-jasanya, serta bersedia untuk menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin (gender), latar belakang sosial, ras, politik ataupun agama.

2. Pengawasan demokratis oleh anggota

Koperasi adalah organisasi demokratis yang dalam prakteknya diawasi oleh para anggotanya, dan secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Beberapa anggotanya dipilih sebagai wakil anggota untuk mengurusi kegiatan koperasi dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.

3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi

Para anggota harus memberikan kontribusi permodalan koperasi secara adil dan juga melakukan pengawasan secara demokratis terhadap modal tersebut. Sebagian dari modal itu setidaknya adalah milik bersama koperasi, dan sebagian hasil usahanya diberikan kepada anggota dalam bentuk sisa hasil usaha. Sedangkan modal lainnya digunakan untuk mengembangkan koperasi, serta mendukung kegiatan lainnya yang disahkan oleh rapat anggota.

4. Otonomi dan kemandirian (Independence)

Koperasi adalah organisasi otonom, yang menolong diri sendiri serta diawasi oleh para anggotanya. Jadi, ketika koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk pemerintah atau modal dari sumber luar, koperasi harus melakukan berdasarkan persyaratan yang menjamin pengawasan demokratis dari para anggotanya dan yang mempertahankan otonomi mereka.

5. Pendidikan, pelatihan dan penerangan

Koperasi berperan aktif dalam memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para anggotanya, terutama bagi wakil-wakil anggotanya yang dipilih oleh rapat anggota serta para manajer dan karyawan, agar dapat melakukan tugasnya secara lebih efektif bagi perkembangan koperasinya.

6. Kerja sama antar koperasi

Koperasi melayani para anggotanya secara kolektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan jalan membangun kerja sama melalui organisasi koperasi, nasional, regional dan internasional.

7. Kepedulian terhadap masyarakat

Koperasi melakukan berbagai kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya yang dilakukan secara berkelanjutan, melalui kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.

Prinsip koperasi jika didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, meliputi :

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian

Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia

Koperasi juga memberikan sumbangsih positif bagi perekonomian Indonesia. Berikut adalah dampak positif dari keberadaan koperasi dalam ekonomi Indonesia :

  • Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi yang mencakup berbagai sektor,
  • Penyedia lapangan kerja yang dalam jumlah besar,
  • Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi secara lokal dan pemberdayaan masyarakat lokal,
  • Pencipta pasar baru dan sumber inovasi baru secara nyata,
  • Menyumbang dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah bagi perekonomian nasional dapat dikatakan sangat strategis. Karenanya, ketiga aktor penggerak ekonomi Indonesia ini memang perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional.

Koperasi perlu didorong untuk memberdayakan diri, baik secara terstruktur dan berkelanjutan. Dengan begitu, diharapkan koperasi dapat mendorong perkembangan ekonomi nasional dalam rangka :

  • menyelaraskan struktur perekonomian nasional,
  • mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional,
  • mengurangi tingkat pengangguran terbuka,
  • menurunkan tingkat kemiskinan,
  • mendinamisasi sektor riil, dan
  • memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat
  • meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan,
  • sebagai indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Perlu disadari bahwa kesejahteraan masyarakat adalah tujuan nasional yang utama dan harus dicapai. Sebab, suatu negara tidak layak dinyatakan sukses jika masyarakatnya tidak sejahtera. Keamanan nasional juga akan sulit untuk dicapai apabila masyarakatnya masih banyak yang hidup dalam kemiskinan, serta memiliki tingkat pengangguran tinggi.

Demokrasi yang sejati dan keadilan dalam hukum, juga tidak bisa terwujud ketika masyarakat masih mengalami ketimpangan ekonomi yang tinggi. Dengan begitu, peran koperasi secara umum dapat disimpulkan sebagai berikut :

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi para anggotanya pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Jadi, demikianlah uraian mengenai aktor penggerak ekonomi Indonesia, meliputi pengertiannya, kegiatannya serta bagaimana peranannya dalam mendukung perekonomian Indonesia.

Referensi:

1. 2016. Pengertian UMKM Definisi Klasifikasi dan Contohnya, dalam http://www.etrade.id/2016/05/umkm-definisi-kasifikasi-dan-contohnya.html
2. Go ukm. 2017. Pengertian UKM & UMKM? Bagaimana Usaha Kecil Menengah di Indonesia, dalam http://goukm.id/apa-itu-ukm-umkm-startup/
3. 2014. Meretas Kesenjangan Aktor Penggerak Ekonomi Kreatif, dalam http://indonesiakreatif.bekraf.go.id/iknews/meretas-kesenjangan-aktor-penggerak-ekonomi-kreatif/
4. 2015. Peran Pemda dalam Tumbuhkan UKM, dalam http://keuda.kemendagri.go.id/artikel/detail/40-peran-pemda-dalam-tumbuhkan-ukm,

*Penulis: Andika Drajat Murdani

Materi lain: