Membentuk Pribadi yang Bertakwa Melalui Ibadah Puasa (Pengertian Puasa Serta Ketentuannya)

Bagi umat Islam tentu saja menjalankan ibadah puasa adalah sesuatu yang wajib. Hal ini karena ibadah puasa masuk dalam salah satu rukun Islam keempat yang harus dilakukan kita umat Islam.  Selain menahan lapar dan dahaga harus kita ketahui juga bahwa dengan berpuasa kita bisa mendekatkan diri dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah swt.

Dengan berpuasa, secara tidak langsung kita juga melatih diri kita untuk menahan diri dari perbuatan-perbuatan yang mengandung unsur negatif dan merusak, baik bagi diri sendiri ataupun orang lain. Seperti, mencuri, korupsi, sombong, dendam, dan lain sebagainya.

Pada kesempatan kali ini, kita akan mengkaji bersama mengenai masalah puasa, utamanya puasa wajib terlebih dahulu beserta segala sesuatu yang meliputinya. Kajian puasa wajib ini sangat penting karena diantaranya terdapat puasa Ramadhan. Yaitu, puasa yang wajib dilakukan bagi seluruh umat Islam di seluruh dunia satu bulan penuh dalam waktu satu tahun sekali.

Semoga dengan kajian bersama ini bisa menambah wawasan kita semuanya dan bisa membuat kita lebih maksimal dalam mengamalkannya.

PENGERTIAN PUASA

Puasa atau yang dalam bahasa Arabnya disebut dengan صَوْم (shaum) secara bahasa mempunyai arti mencegah atau menahan diri. Seperti menahan makan, menahan minum, atau menahan dari segala sesuatu yang tidak bermanfaat.

Adapun secara istilah, puasa atau shaum artinya adalah menahan diri dari segala sesuatu baik makan, minum atau sesuatu yang membatalkannya, dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari, diawali niat dan syarat-syarat yang telah ditentukan. Seperti yang dijelaskan dalam ayat berikut

.... وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ...   

“ ... dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (QS. al-Baqarah (2): 187)

Ibadah puasa juga merupakan sesuatu yang diwajibkan bagi orang-orang yang beriman, tidak lain agar membuat takwa pada diri mereka (orang-orang yang beriman) selalu meningkat. Hal ini seperti yang tercantum dalam ayat berikut ini:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٨٣

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum agar kamu senantiasa bertakwa” (QS. al-Baqarah (2): 183)

MACAM - MACAM PUASA (PUASA WAJIB)

Ibadah puasa dibagi menjadi dua macam. Pertama, puasa wajib dan kedua, puasa sunnah. Namun, untuk kesempatan kali ini kita akan membahas tentang puasa wajib terlebih dahulu. Untuk puasa sunnah silahkan baca di macam macam puasa sunnah.

Puasa wajib adalah puasa atau shaum yang wajib dikerjakan bagi umat Islam, dan akan mendapatkan pahala ketika dikerjakannya, dan mendapatkan dosa ketika meninggalkannya. Dalam agama Islam, puasa wajib terdiri dari empat macam, yaitu:

1. Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan ini dilaksanakan satu tahun sekali tepatnya pada bulan Ramadhan. Puasa inilah yang merupakan cerminan dari rukun Islam yang keempat. Perintah untuk menjalankan Puasa Ramadhan ini dimulai pada tahun kedua hijriah, setelah Nabi Muhammad berangkat hijrah ke Madinah.

Hukum dari menjalankan puasa Ramadhan ini adalah fardhu ‘ain. Artinya setiap orang punya kewajiban dalam mengerjakannya, dan tidak boleh seorang pun meninggalkannya tanpa ada halangan yang dibenarkan oleh aturan tertentu (syariat). Ketika seseorang sedang berhalangan untuk mengerjakannya, maka sudah wajib untuk menggantinya di lain hari.

2. Puasa Qadha

Puasa Qadha adalah puasa yang dilakukan seseorang untuk mengganti puasa wajib yang telah ditinggalkan karena suatu halangan atau udzur dan telah terlewati waktunya.

Sebagai contoh, ketika seseorang meninggalkan puasa Ramadhan dikarenakan adanya suatu halangan (sakit, haid, dan lain-lainnya). Maka orang tersebut mempunyai kewajiban mengganti (qadha) puasanya di bulan yang lain sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkannya.

Batas dari meng-qadha puasa wajib ini adalah sampai datangnya bulan puasa tahun berikutnya. Adapun jika tidak dilakukannya maka, ia wajib untuk meng-qadha dan membayar fidyah.

أَيَّامٗا مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ١٨٤

Artinya:

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (QS. al-Baqarah (2): 184)

3. Puasa Nazar

Puasa Nazar adalah puasa yang dikerjakan karena adanya suatu janji atau nazar yang pernah diucapkan sebelumnya. Nazar disini maksudnya janji atau keinginan yang bersifat positif atau baik. Puasa nazar ini menjadi wajib manakala janji atau nazar tersebut telah tercapai atau terpenuhi.

Contoh adalah ketika kita bercita-cita atau bernazar ketika kita bisa naik kelas dan mendapatkan peringkat 10 besar, maka akan menjalankan ibadah puasa selama tiga hari berturut-turut. Maka, ketika cita-cita kita bisa terwujud, menjalankan ibadah puasa selama tiga hari berturut-turut itu menjadi sebuah kewajiban.

Penting untuk kita ketahui bersama, bahwa nazar atau janji yang kita ucapkan juga harus berupa amal baik, bukan amal buruk. Puasa nazar ini dihukumi wajib sebagaimana yang diterangkan dalam ayat berikut ini

يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا ٧

Artinya:

“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana” (QS. al-Insaan (76): 7)

4. Puasa Kafarat

Puasa kafarat masuk dalam puasa yang wajib dikerjakan, dikarenakan seseorang telah melanggar suatu larangan yang telah ditetapkan dalam suatu ibadah tertentu. Puasa kafarat ini sebagai wujud denda atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh seseorang tersebut.

Adapun yang menyebabkan seseorang untuk mengerjakan puasa kafarat adalah sebagai berikut:  

a. Berkumpul dengan istri (jima’) di siang hari pada bulan Ramadhan.

Berkumpul dengan istri di siang hari (jima’) di siang hari pada bulan Ramadhan, selain membatalkan puasa dari orang yang menjalankan ibadah puasa itu sendiri. Juga menjadikannya terkena denda (kafarat) yaitu berpuasa dua bulan secara berturut-turut.

b. Melanggar aturan-aturan ihram yang telah ditetapkan.

Aturan yang telah ditetapkan dalam ihram antara lain seperti: memotong kuku, memakai minyak wangi-wangi, mencukur rambut, berkumpul dengan istri (jima’) dan lain sebagainya.

Seseorang yang melanggar aturan ini maka denda (kafarat)-nya adalah dengan memberi sedekah enam fakir miskin atau berpuasa tiga hari. Adapun untuk orang yang berburu di waktu ihram, hukumannya adalah disesuaikan dengan keputusan hakim setempat yang jujur dan adil.

c. Membunuh secara tidak sengaja.

Maksudnya secara tidak sadar atau di luar kendali, apa yang diperbuatnya menjadikan seseorang hilang nyawanya. Seperti terjadinya suatu kecelakaan kendaraan bermotor yang sampai mengakibatkan terbunuhnya seorang pejalan kaki di trotoar .

Maka pengendara motor tersebut wajib membayar kafarat (memerdekakan budak) dan diyat (santunan) kepada pihak korban. Jikalau tidak mampu memerdekakan budak, maka diganti dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

d. Melakukan zihar kepada istrinya.

Zihar adalah suatu perbuatan yang jelas diharamkan, karena menyamakan seorang istri dengan ibunya sendiri. Hingga pada akhirnya  menyakiti hati istrinya sendiri.

Hal seperti ini jelas dilarang dalam agama Islam, karena bisa merusak hubungan pernikahan. Sehingga apabila seorang suami terlanjur melakukannya. Maka, ia wajib membayar kafarat dengan memerdekakan budak dan berpuasa dua bulan berturut-turut.

e. Tidak mampu memenuhi nazar (melanggar sumpahnya sendiri).

Artinya, ketika seseorang telah bersumpah atau bernadzar. Maka, orang tersebut mempunyai kewajiban untuk memenuhinya. Akan tetapi, ketika nazar atau sumpahnya itu sudah terwujud, namun seseorang tersebut tidak mampu akan janji yang disertakan dalam sumpahnya tersebut.

Maka, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah, dengan memberi makan sepuluh orang miskin. Adapun jika kita tidak mampu membayarnya, diganti dengan berpuasa tiga hari.

contoh, ketika ada seseorang yang sedang sakit parah, kemudian dirinya berjanji atau bernazar akan memberikan hadiah berupa bantuan pendidikan kepada 20 anak yatim sebesar 2 juta rupiah, ketika sakitnya itu sembuh. akan tetapi orang yang sedang sakit ini tidak bisa melaksanakan secara sempurna.

Maka, baginya adalah membayarkan fidyah pada sepuluh orang miskin, jikalau tidak mampu membayar fidyah maka orang tersebut wajib berpuasa tiga hari.

f. Mengerjakan haji dan umrah dengan cara tamatuk (haji yang dilakukan setelah umrah) dan qiran (haji dan umrah  dilakukan secara bersamaan).

Seseorang yang mengerjakan haji dan umrah dengan cara di atas, maka denda (kafarat)-nya adalah menyembelih seekor kambing yang pantas untuk dijadikan kurban.

Jikalau tidak mampu melaksanakannya, maka, menjalankan puasa selama sepuluh hari. Tiga hari dilaksanakan pada waktu ihram (paling lambat sebelum Hari Raya Idul Adha). Sedangkan tujuh harinya dilaksanakan ketika sudah pulang ke daerah atau negara masing-masing.

SYARAT WAJIB PUASA

Syarat wajib puasa ini adalah syarat yang menyebabkan seseorang dihukumi wajib untuk mengerjakan ibadah puasa. Adapun syarat wajib puasa ini terdiri dari:

  1. Berakal sehat
  2. Sudah baligh atau dewasa
  3. Mampu untuk menjalankan puasa

SYARAT SAH PUASA

Syarat sah puasa tentu berbeda dengan syarat wajib puasa. Artinya, syarat sah puasa ini adalah syarat yang menyebabkan ibadah puasa menjadi sah secara syara’ atau aturan yang berlaku.

Lalu, apa saja syarat sahnya puasa itu??. Berikut ini adalah syarat sahnya puasa:

  1. Beragama Islam
  2. Mumayyiz, artinya mempunyai kemampuan membedakan antara baik dan buruk.
  3. Suci dari haid (khusus bagi wanita)
  4. Mengetahui waktu-waktu berpuasa (diwajibkan, disunnahkan, atau diharamkan puasa) .

RUKUN PUASA

Ketika seseorang akan menjalankan ibadah puasa, jangan sampai lupa pada Rukun puasa. Rukun puasa terdiri dari dua hal, yaitu:

1. Niat puasa

Sebelum menjalankan segala sesuatu, jangan sampai kita lupa akan niatnya. Termasuk dalam mengerjakan ibadah puasa. Niat dalam berpuasa Ramadhan tentu dilakukan pada malam harinya, sebelum terbit fajar.

Niat tentu saja dilakukan di hati dengan rasa ikhlas. Adapun jika diucapkan, maka niat puasa Ramadhan tersebut adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

“Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i fardhi syahri ramadhaana haadzihis sanati lillahi ta’aala”

Artinya:

“Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala”

2. Menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa (dimulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari)

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA

Adapun hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:

  1. Makan dan minum dengan sengaja. Makan dan minum sudah pasti membatalkan puasa, terkecuali tidak sengaja atau karena faktor lupa
  2. Berhubungan suami istri (jima’) pada siang hari
  3. Muntah yang disengaja atau dibuat-buat. Adapun muntah yang tidak disengaja, maka tidak membatalkan puasa.
  4. Hilang akal (gila, ayan, atau sakit jiwa)
  5. Keluarnya darah haid atau nifas (bagi wanita)
  6. Keluar mani dengan disengaja (akibat dari memandang lawan jenis dengan nafsu birahi)
  7. Murtad (keluar dari agama Islam)

ORANG-ORANG YANG DIBOLEHKAN UNTUK BERBUKA (TIDAK BERPUASA)

  1. Orang yang sedang sakit. Artinya jika orang tersebut berpuasa, maka akan mempunyai dampak buruk bagi sakitnya. Orang yang sedang sakit ini wajib mengganti puasanya ketika sakitnya sudah sembuh.
  2. Musafir, orang yang sedang dalam kondisi bepergian jauh dengan tujuan yang baik. Orang ini wajib mengganti puasanya di hari lain
  3. Wanita yang sedang hamil atau menyusui. Hukum bagi wanita yang sedang hamil ini sama seperti hukumnya dengan orang yang sakit. Maksudnya wajib mengganti puasanya pada hari yang lain. Tetapi ada juga ulama yang berpendapat bahwa wanita yang dalam seperti ini hukumnya adalah membayar fidyah.
  4. Orang yang umurnya sudah mencapai usia lanjut atau orang sakitnya yang berkepanjangan. Orang yang seperti ini tidak diwajibkan mengganti puasanya dengan puasa pada hari yang lain. Melainkan orang tersebut wajib untuk membayar fidyah. Yaitu memberikan makanan kepada fakir miskin berupa 3/4 beras atau berupa makanan pokok beserta lauk pauknya yang bisa membuat orang tersebut kenyang.

WAKTU YANG DIHARAMKAN PUASA

Ada lima hari yang seseorang tidak boleh melakukan puasa pada hari tersebut, yaitu:

  1. Puasa pada tanggal satu bulan Syawal (Hari Raya Idul Fitri)
  2. Puasa pada tanggal 10 Dzulhijjah ( Hari Raya Idul Adha)
  3. Puasa pada Hari Tasyrik (yaitu puasa pada tanggal 11,12, dan 13 bulan Dzulhijjah)

HIKMAH BERPUASA

Hikmah menjalankan ibadah puasa tentu sangatlah banyak, diantaranya adalah:

  1. Menjadikan seseorang untuk lebih giat dalam berusaha meningkatkan iman dan takwa yang ada pada dirinya serta mendekatkan diri kepada Allah swt.
  2. Menumbuhkan sikap solidaritas antar sesama umat manusia, terlebih kepada golongan fakir dan miskin
  3. Melatih pribadi seseorang agar lebih bersabar, mengendalikan hawa nafsu dan juga emosi dalam menjalani kehidupan sehari-harinya.
  4. Memaksimalkan organ tubuh (lambung, usus, dan lain-lainnya) dalam mengolah dan mencerna makanan, sehingga sari-sari makanan bisa terserap dengan sempurna
  5. Dengan berpuasa menjadikan tubuh manusia lebih fit dan sehat.
  6. Mendidik seseorang untuk bersifat jujur, dan menjauhkan diri dari sifat bohong. Karena berbohong tentu akan menghilangkan pahala puasa

Semoga dari kajian singkat tentang puasa wajib di atas bisa memberikan kita semua informasi penting dalam memahami pengertian dan apa saja yang masuk dalam kategori puasa wajib.

Sehingga dalam mempelajari puasa wajib ini kita diberikan kemudahan dan kemampuan untuk melakukan dan memahami serta mengamalkan ibadah puasa wajib itu sendiri.

Sumber:

  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP/MTS Kelas VIII, (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014)
  • Software al-Qur’an in Word v.2.2
  • Software Kamus Besar Bahasa Indonesia v. 1.1
  • id.wikipedia.org/wiki/Saum , (diakses pada tanggal 02 Desember 2019)
  • ibnumuna.org, (diakses pada tanggal 02 Desember 2019)
*Penulis: Abdul Wahid