Peraturan Perawatan, Tunjangan Cacat dan Uang Duka
Bagi para Pegawai Negeri Sipil, peraturan mengenai perawatan, tunjangan cacat dan uang duka diatur dalam peraturan tersendiri. Dalam peraturan yang ada, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditimpa suatu kecelakaan akibat atau dalam dan karena tengah menjalankan tugas kewajibannya sebagai PNS, maka ia berhak memperoleh perawatan.
Meski suatu kecelakaan bukanlah hal yang diinginkan, tapi mengetahui hak apabila hal ini terjadi adalah hal yang perlu. Kita perlu mengetahui hak tersebut, sekaligus sebagai antisipasi apabila terjadi risiko -risiko yang tak terhindarkan ketika bekerja.
Tentunya, pemberian tunjangan ini juga harus sesuai dengan kriteria atau peraturan yang ada. Untuk setiap PNS yang menderita cacat jasmani atau pun cacat rohani, yang disebabkan karena sedang dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang dalam tugas tersebut mengakibatkan ia tidak lagi dapat bekerja dalam jabatan apapun, maka ia berhak untuk memperoleh tunjangan disamping pensiun yang berhak diterimanya.
Kecelakaan karena Dinas Meliputi Apa Saja?
Lantas, apa kriteria hal tersebut disebut sebagai kecelakaan karena dinas? Kecelakaan karena dinas adalah kecelakaan yang terjadi, dengan memenuhi syarat berikut :
- Terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
- Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas
- Karena adanya perbuatan seseorang atau pihak yang tidak bertanggungjawab atau sebagai akibat dari tindakan terhadap orang atau pihak tersebut.
Bagaimana bila Kecelakaan Sampai Meninggal Dunia?
PNS yang tewas atau meninggal dunia, juga harus memenuhi kriteria berikut :
- Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
- Meninggal dunia dalam keadaan lain, yang terdapat hubungan dengan dinas, sehingga kematian tersebut disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
- Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh adanya luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapatkan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
- Meninggal dunia karena perbuatan anasir (pihak/ orang) yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir tersebut.
Jika PNS memenuhi kriteria tewas/ meninggal dunia seperti yang disebutkan di atas, maka setiap Pegawai Negeri Sipil yang tewas, istri atau suaminya berhak untuk memperoleh Uang Duka Tewas.
Uang Duka Tewas nilainya sebesar 6 kali dari penghasilan bersih dalam satu bulan, dengan nilai serendah-rendahnya Rp. 500.000,- serta biaya pemakaman Pegawai Negeri Sipil yang tewas ditanggung pula oleh Negara.
Selain itu, setiap Pegawai Negeri Sipil yang wafat, isterinya atau suaminya berhak untuk memperoleh Uang Duka Wafat sebesar 3 kali penghasilan sebulan, dengan nilai serendah-rendahnya Rp. 100.000,-
Kemudian, bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan karena dinas atau menderita sakit karena dinas, mereka juga berhak memperoleh pengobatan atau rehabilitasi atas biaya Negara.
Tunjangan Cacat (PP No. 12 Tahun 1981)
Kepada para PNS yang menderita cacat karena dinas, sehingga mengakibatkan PNS tersebut tidak lagi dapat bekerja dalam semua jabatan negeri, yang didasarkan pada surat keterangan Tim Penguji Kesehatan, maka untuknya diberikan tunjangan cacat di samping pensiun yang berhak diterimanya.
Tunjangan ini nilainya ditetapkan oleh pejabat berwenang (Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan LPND, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, dan sebagainya), bagi PNS yang memiliki pangkat Pembina Tk.I (Gol IV/b) ke bawah, setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala BKN.
Sedangkan nilai tunjangan akan ditetapkan oleh Presiden, bagi PNS yang memiliki pangkat Pembina Utama Muda (Gol. IV/c) ke atas setelah mendapatkan pertimbangan dari Kepala BKN.
Nilai Tunjangan Cacat
Besarnya tunjangan cacat tiap-tiap bulan, masing -masing dapat berbeda. Hal ini bergantung pada kondisi cacat yang diderita. Besarnya atau nilai tunjangan cacat tersebut, meliputi :
1) 70% dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi:
- Penglihatan pada kedua bagian matanya.
- Pendengaran pada kedua bagian telinganya.
- Kedua kaki dari pangkal paha atau dari lutut hingga ke bawah.
2) 50% dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi:
- Lengan, mulai dari sendi bahu ke bawah.
- Kedua belah kaki, mulai dari pangkal paha.
3) 40% dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi:
- Lengan, mulai dari siku atau dari atas siku ke bawah.
- Sebelah kaki, mulai dari pangkal paha.
4) 30% dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi :
- Penglihatan sebelah matanya saja.
- Pendengaran sebelah telinganya saja.
- Tangan dari pergelangan, atau dari atas pergelangan ke bawah.
- Sebelah kaki, mulai dari mata kaki ke bawah.
5) 30% sampai 70% dari gaji pokok adalah bila berdasarkan pada pertimbangan Tim Penguji Kesehatan dan hal-hal lain yang dapat dipersamakan dengan keadaan yang tersebut pada angka (1) hingga angka (4) di atas.
Dalam hal apabila terjadi beberapa jenis cacat yang dialami PNS, maka besar tunjangan cacat ditentukan dengan jumlah persentase setiap cacatnya, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya adalah 100% dari gaji pokok PNS bersangkutan.
Dasar Hukum Nilai Tunjangan Cacat
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 mengenai Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan adanya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1981 mengenai Perawatan, tunjangan Cacat, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1983 mengenai Perlakuan terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil yang Tewas atau Cacat Akibat Kecelakaan karena Dinas.
Pengertian Khusus
Yang dimaksud dengan sakit karena dinas adalah sakit yang diderita oleh PNS sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugasnya atau dalam dinas. Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan atau sakit karena dinas, mempunyai hak untuk memperoleh pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi atas biaya negara.
Cacat karena dinas, adalah cacat jasmani maupun rohani yang disebabkan oleh terjadinya kecelakaan yang dikarenakan dinas atau sakit karena dinas. Tunjangan cacat ini diberikan kepada PNS yang cacat karena dinas, dan yang bersangkutan tidak dapat lagi bekerja dalam semua jabatan negeri.
Tewas, adalah meninggal dunia dalam dan karena tengah menjalankan tugas dan kewajibannya, atau dalam keadaan lainnya yang ada hubungannya dengan dinas, atau dikarenakan adanya luka atau cacat jasmani maupun rohani yang didapatkan dalam dan karena dinas, atau dikarenakan perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab.
Calon Pegawai Negeri Sipil Cacat dan Tewas karena Dinas
Karena cacat, maka calon pegawai negeri sipil dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai tanggal surat keterangan dari Tim Penguji Kesehatan.
Karena tewas, maka calon Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung awal bulan yang bersangkutan tewas.
Uang Duka dan Biaya Pemakaman (PP No. 12 Tahun 1981)
1. Uang Duka Tewas
Kepada istri atau suami PNS yang tewas, maka kepadanya diberikan uang duka tewas sebanyak 6 kali dari penghasilan bersih, dengan ketentuan serendah-rendahnya adalah Rp. 500.000. Penghasilan yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan serta tunjangan lain yang berhak diterima oleh PNS berdasarkan pada peraturan yang berlaku.
Namun, apabila PNS yang tewas tidak meninggalkan isteri atau suami, maka uang duka tewas diberikan kepada anaknya. Apabila tidak mempunyai isteri atau suami dan anak, maka uang tewas diberikan kepada orangtuanya.
Apabila tidak memiliki isteri atau suami, anak dan orangtua, maka uang duka tewas akan diberikan kepada pihak yang menyelenggarakan upacara pemakaman almarhum atau almarhumah PNS yang tewas.
Uang duka diberikan berdasarkan pada keputusan Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan LPND, dan sebagainya, bagi semua pangkat dan golongan PNS pada instansi masing-masing setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala BKN.
Uang duka tewas yang diberikan juga didasarkan atas penghasilan menurut pangkat anumerta yang diperoleh.
2. Biaya Pemakaman
PNS yang tewas, maka biaya pemakamannya akan menjadi tanggungan negara. Biaya pemakaman yang ditanggung negara, meliputi :
- perawatan jenazah,
- pemandian jenazah dan perlengkapannya.
- Tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman.
- Angkutan jenazah dari tempat pemakaman dan juga biaya persiapan pemakaman.
- Angkutan dan penginapan bagi isteri atau suami dan semua anak yang sah.
Biaya penginapan yang dapat diberikan bagi istri atau suami dan semua anak yang sah tersebut, untuk paling lama 10 hari.
3. Uang Duka Wafat
Kepada istri atau suami dari PNS yang wafat, maka kepadanya diberikan uang duka wafat dengan nilai sebesar 3 kali dari penghasilan sebulan dengan ketentuan serendah-rendahnya Rp. 100.000.
Uang duka wafat ini diberikan tanpa harus menggunakan keputusan pejabat yang berwenang, melainkan cukup dari Bendaharawan Gaji dengan cara mengajukan uang duka yang disertai dengan lampiran surat kematian.
Referensi :
- Sudiman. 1998. Bahan Diklat Prajabatan Golongan III: Kepegawaian. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara – Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1981 Tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, Dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil.