4 Bentuk Kerjasama antar Perusahaan
Perusahaan didirikan dengan berbagai tujuan. Salah satu tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhakn konsumennya. Kebutuhan tersebut bisa berupa kebutuhan barang dan bisa juga kebutuhan jasa.
Kinerja perusahaan dalam upaya memenuhi kebutuhan konsumen ini pun dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya, untuk perusahaan barang, mereka dapat memproses barang baku menjadi barang jadi atau menjadi barang setengah jadi. Barang hasil produksinya ini bisa digunakan langsung oleh konsumen, dan bisa juga digunakan oleh perusahaan lain.
Jenis perusahaan yang ada pun juga sangat beragam. Pada perusahaan jasa saja, ada berbagai jenis seperti asuransi, bank, konsultan, notaris, pengacara dan sebagainya. Berbagai bentuk perusahaan yang ada ini dapat menimbulkan ada persaingan antar satu bisnis dengan bisnis lainnya.
Meski terjadi persaingan, bukan berarti hal ini tidak baik. Persaingan yang sehat antar perusahaan dapat menimbulkan berbagai keuntungan, seperti :
- Produsen akan berusaha bekerja dengan lebih efisien sehingga dapat menunrunkan harga jual demi menarik konsumen.
- Produsen akan berusaha meningkatkan pelayanan yang dilakukan untuk kepuasan konsumen.
- Produsen akan berusaha melakukan inovasi untuk menciptakan barang baru dengan kualitas yang terus diperbaiki.
- Bisnis yang tidak bisa bekerja maksimal dengan efisien dan boros terhadap sumber daya, akan kalah bersaing dan dengan sendirinya menghilang atau justru berubah menjadi lebih baik.
Pelajari juga: Jenis Jenis Motivasi Kerja Karyawan
Apa Definisi Perusahaan?
Sebelum memasuki bentuk kerjasama antar perusahaan, kita perlu tahu dulu apa itu perusahaan atau apa definisi perusahaan. Definisi perusahaan menurut Undang -Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 adalah :
“Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
“Usaha-usaha sosial dan usaha -usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Dalam menjalankan kegiatan perusahaan ini, ada juga salah satu tujuan yang dianggap sangat penting, yakni laba. Suatu perusahaan yang beroperasi, baik di bidang barang atau pun jasa, akan menjual hasil produksinya ini untuk memperoleh laba.
Laba menjadi hal yang sangat penting, baik bagi perusahaan milik swasta atau pun milik pemerintah, karena beberapa alasan, seperti :
- Laba merupakan tujuan dari kegiatan bisnis agar dapat menjaga keberlangsungan perusahaan tersebut.
- Laba menjadi insentif atau pendorong bagi perusahaan untuk bekerja lebih efisien.
- Laba yang dicapai menjadi ukuran standar perbandigna dengan usaha lain.
- Laba sebuah perusahaan adalah penghasilan bagi pemerintah, karena semakin tinggi laba bisnis yang dihasilkan, maka semakin tinggi pula penghasilan pemerintah yang diperoleh dari perpajakan.
Sesuai dengan prinsip ekonomi, maka suatu perusahaan akan berusaha untuk mengeluarkan pengorbanan yang minimal dan mendapatkan keuntungan yang maksimal. Meski demikian, tidak pula dibenarkan bila suatu perusahaan melakukan penimbunan barang agar harga naik, baru kemudian mereka menjual barang tersebut ke pasar dengan harga tinggi.
Meski pun penting, tapi untuk mendapatkan laba ini, perusahaan harus melakukannya dengan cara -cara yang baik dan benar. Salah satu yang bisa dilakukan untuk melakukan efisiensi kinerja dan memaksimalkan laba perusahaan ini adalah melalui kerjasama antar perusahaan.
Kerjasama antar perusahaan ini juga dilakukan dengan tujuan untuk membatasi persaingan. Kerjasama antarperusahaan ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Setidaknya, bentuk kerjasama antar perusahaan yang umum dilakukan ada 4, yakni kartel, trust, joint venture dan merger.
1. Kartel
Kartel adalah suatu bentuk kerjasama yang dilakukan antar perusahaan sejenis yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu, dan masing -masingnya tetap berdiri sendiri, dengan tujuan kerjasama adalah untuk menguasai pasar.
2. Trust
Trust adalah bentuk penggabungan beberapa perusahaan yang tadinya berdiri sendiri -sendiri, kemudian digabung menjadi satu visi, baik dipandang dari sudut ekonomi maupun dari sudut hukum.
Penggabungan perusahaan melalui sistem trust ini, bisa dilakukan dengan beberapa cara, seperti :
- Datar/horizontal, yakni semisal beberapa industri sejenis digabungkan menjadi satu industri besar.
- Tegak/ vertikal, yakni semisal dengan penggabungan perusahaan dalam kolom -kolom perusahaan yang digabungkan menjadi satu.
- Sejajar, yakni semisal dengan gabungan perdagangan dari beberapa jenis barang.
3. Joint venture
Joint venture adalah suatu bentuk penggabungan antara dua pihak atau lebih yang mengumpulkan modal untuk mendirikan badan usaha dengan berlandaskan perjanjian tertentu.
4. Merger
Merger adalah bentuk kerjasama antar perusahaan yang dilakukan dua atau lebih perusahaan atau usaha sejenis karena adanya persamaan kepentingan dengan tujuan agar dapat memperkuat kedudukan dan stabilitas perusahaan yang baru.
Sumber :
Sumaryati, Yeti. 2010. Menerapkan Prinsip Profesional Bekerja. Bandung : Armico Bandung.
*Penulis: Hasna Wijayati
Materi lain: