Partai Nasional Indonesia


Partai politik selanjutnya, yang pernah berkembang di Negara Indonesia, yaitu Partai Nasional Indonesia, disingkat dengan PNI. Partai yang berdiri pada tahun 1927, oleh tokoh-tokoh besar Bangsa Indonesia. Tokoh tersebut, seperti Ir.Soekarno, Dr.Cipto Mangunkusumo, Ir.Anwari, Sartono S.H., dan Dr. Samsi.

Partai Nasional Indonesia dapat dikatakan sebagai partai politik yang sangat berpengaruh terhadap bangsa Indonesia pada saat itu. Partai ini dapat berkembang dengan pesat disebabkan berani merangkul berbagai golongan untuk bersatu dan bergabung. Selain itu, PNI juga melakukan perlawanan terhadap penjajahan.

PPPKI merupakan badan koordinasi yang dibentuk oleh Partai Nasional Indonesia pada saat itu untuk menggalang suatu kesatuan aksi dalam melawan penjajahan di Bangsa Indonesia. PPKI merupakan kepanjangan dari Permufakatan Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia. Tahun 1929, Partai Nasional Indonesia menetapkan kepala banteng, sebagai lambang untuk bendera partai dan mencetuskan semangat sosialisme dan non koperasi.

Kondisi tersebut memicu pemerintah kolonial Belanda untuk bereaksi. Berita pemberontakan terhadap Belanda menjadi berita provokatif terhadap Belanda. Akibat berita provokatif tersebut, pemerintah Belanda, menangkap Ir. Soekarno, Gatot Mangkupraja, Maskun, dan Suriadinatya.

Tahun 1930, pengadilan di Bandung, menjadi saksi untuk penyidangan keempat tokoh tersebut, Ir. Soekarno, Gatot Mangkupraja, Maskun, dan Suriadinatya. Hakim dalam proses sidang tersebut adalah Mr.Dr.R Siegembeek van Hoekelen dengan pembela untuk tokoh-tokoh Indonesia, yaitu Sartono S.H., Sastromuljono S.H., dan Idik Prawiradiputra S.H. Dalam proses persidangan tersebut, Ir.Soekarno mengajukan pembelaan dan menyampaikan pidato yang berjudul Indonesia menggugat.

Pembuatan pidato Indonesia Menggugat, bukannya tanpa halangan dan kerja keras. Pada saat itu Ir. Soekarno sedang dalam ruang tahanan yang berukuran sangat tidak layak, yaitu 1,5 meter, bahkan beliau juga dilarang untuk berhubungan dengan dunia luar. Seolah Ir.Soekarno dilarang untuk mengetahui kondisi bangsa Indonesia, sebab jauh dari bahan-bahan bacaan.

Artikel terkait: Sistem Pemungutan Pajak Tanah

Namun ditengah kepurukan tersebut, Inggit lah yang selalu menyelundupkan bacaan-bacaan kepada Ir.Soekarno, dengan cara diselipkan di baju kebayanya. Selain Inggit, sipir di penjara, keturunan Bangsa Indonesia juga membantu Ir.Soekarno untuk memperoleh informasi dari koran-koran. Proses pemeriksaan terhadap beliau terus berlangsung, beliau dan kawan-kawannya menjalani proses yang dinamakan verbaal di Landraad Bandung.

Selama proses persidangan, Soekarno terus mempropagandakan cita-cita politiknya dan menangkis tuduhan kolonial Belanda terhadap dirinya. Pidato Indonesia Menggugat menjadi sesuatu hal yang menarik, karena ditengah keterbatasan informasi dan ruang penjara yang gelap, isi pidato tersebut mampu menggetarkan kekuasaan Belanda. Kebusukan imperialisme dan kapitalisme disampaikan dalam pidato tersebut.

Naskah luar biasa karena memasukkan beberapa tokoh dunia, mulai dari marxis, nasionalis, humanis radikal, hingga kaum etisi Belanda. Tokoh dari aliran Marxis yang dikutip oleh Ir.Soekarno, yaitu Karl Kautsky, Jean Jaures, Sneevliet, Karl Marx, Henriette Roland Holsts, dan Troelstra. Sedangkan taokoh nasional yang dikutip dalam pidatonya, antara lain Mustafa Kamil, Sarojini Naidu, Mazzini, dan Sun Yat Sen.

August de Wit, merupakan sastrawan yang karyanya dikutip oleh Ir.Soekarno, Rudolf Hilferding, dari kalangan ekonom, dan masih banyak kutipan yang dimasukkan Ir.Soekarno dalam pidatonya. Pidato Indonesia Menggugat terdiri dari beberapa bagian tentang pengertian dari imperialisme dan kapitalisme, praktek imperialisme di Indonesia, PNI dan program perjuangannya, pergerakan rakyat Indonesia, dan cita-cita Indonesia merdeka.

Sekalipun, Ir.Soekarno telah membacakan pidato Indonesia menggugat dalam sidang di Bandung, namun karena lemahnya posisi para keempat tokoh Bangsa Indonesia, yaitu Ir. Soekarno, Gatot Mangkupraja, Maskun, dan Suriadinatya, mereka tetap dinyatakan bersalah.

Ir.Soekarno dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, Maskun dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, Gatot Mangkupraja dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, dan Suriadinata dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. PNI sangat memperjuangkan tentang sosionasionalis dan sosiodemokratis atau dikenal dengan marhaenisme.

Referensi:

1. http://www.berdikarionline.com/soekarno-dan-indonesia-menggugat/
2. http://www.sejarawan.com/115-sejarah-berdirinya-partai-nasional-indonesia.html
*Penulis: Indriyana Rachmawati