Apa Itu Peer to Peer Lending (P2P Lending)? Pengertian dan Regulasi P2P Lending di Indonesia

Pengertian dan Regulasi P2PLending di Indonesia
Teknologi internet dan komunikasi semakin berkembang pesat hingga melahirkan nuansa baru dalam dunia bisnis. Perdagangan elektronik (e-commerce) dan financial technology (Fintech) merupakan bentuk inovasi bisnis baru yang dimanfaatkan dari perkembangan teknologi ini. Inovasi ini tentu memberikan manfaat bagi masyarakat dan perkembangan ekonomi.

Dalam dunia fintech, yang berkembang cukup populer adalah konsep P2P atau Peer to Peer Lending. Pada dasarnya, sistem P2P Lending menyerupai konsep marketplace online, yang menyediakan wadah online sebagai tempat pertemuan antara pembeli dengan penjual. Hanya saja, produk utamanya adalah uang.

Apa itu Peer to Peer Lending?

Peer to Peer Lending merupakan praktik atau metode pemberian pinjaman uang kepada individu/ bisnis yang dilakukan dengan memanfaatkan platform virtual atau berbasis online. Dengan memanfaatkan Peer to Peer Lending, setiap orang berkesempatan untuk memberikan pinjaman atau mengajukan pinjaman tanpa harus melalui jasa dari lembaga keuangan yang sah sebagai perantara.

Jadi, pada dasarnya P2P Lending merupakan sebuah sistem virtual yang menjadi tempat mempertemukan pihak peminjam dengan pihak yang memberikan pinjaman. Sederhananya, konsep P2P Lending adalah marketplace yang secara khusus digunakan untuk kegiatan pinjam-meminjam uang.

Lebih tepatnya, konsep P2P lending yang disampaikan di sini adalah fintech P2P lending. Sebab, jika hanya menyebut P2P lending, pengertiannya bisa hanya merujuk pada proses pinjam meminjam tanpa jaringan online.

Pengertian Fintech P2P Lending secara lebih rinci adalah bentuk penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Melalui Fintech P2P Lending, diharapkan kebutuhan dana tunai di masyarakat dapat dipenuhi secara cepat, mudah, dan efisien. Pada akhirnya, juga diharapkan bisa mendorong adanya peningkatan daya saing serta  dapat menjadi salah satu solusi untuk membantu pelaku usaha skala UMKM dalam rangka memperoleh akses pendanaan.

Masyarakat bisa memilih pengajuan dana secara langsung melalui marketplace P2P lending yang tersedia. Jadi, mereka tidak harus mengajukan pinjaman melalui lembaga resmi seperti bank, koperasi, jasa kredit, pemerintah dan sebagainya yang biasanya memakan proses yang jauh lebih kompleks.

Masyarakat bisa memanfaatkan skema Fintech P2P lending dengan mengajukan pinjaman yang didukung oleh orang-orang awam sesama pengguna sistem P2P. Inilah yang membuat sistem ini disebut sebagai “peer-to-peer”.

Regulasi Peer to Peer Lending di Indonesia

Di Indonesia, tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dipegang oleh Bank Indonesia. Terkait dengan P2P Lending, Bank Indonesia telah menetapkan dasar hukum penyelenggaraan Fintech dalam sistem pembayaran di Indonesia. Aturan tersebut berupa  Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Dalam aturan tersebut juga terdapat definisikan Fintech, yang menurut Bank Indonesia adalah hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, sehingga yang awalnya pembayaran harus bertatap muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat dilakukan melalui transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat selesai dalam hitungan detik. Fintech di sini dapat menggantikan peran lembaga keuangan formal seperti bank.

Selain itu, pengertian fintech juga bisa merujuk pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendefinisikan Fintech sebagai bentuk Inovasi Keuangan Digital berupa aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberi nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.

Di dalam fintech inilah, berkembang salah satu jenis jasa keuangan berbasis teknologi informasi berupa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi / Fintech peer-to-peer (P2P) Lending.

OJK sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia menetapkan peraturan yang rinci dalam rangka mendukung pertumbuhan lembaga jasa keuangan berbasis teknologi informasi ini. Aturan ini mengatur profil penyelenggara serta pengguna fintech P2P, yakni POJK nomor 77/POJK.01/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Pihak - Pihak dalam P2P Lending

Dalam pengaplikasiannya, Fintech P2P Lending melibatkan tiga pihak, yaitu:
  1. penyelenggara yang berbentuk badan
  2. peminjam
  3. pemberi pinjaman (perorangan maupun badan).
Ketiga pihak inilah yang merupakan pihak-pihak yang berperan penuh dalam terselenggaranya P2P lending. Ketiganya dipertemukan melalui jaringan online, sehingga tidak harus bertemu satu sama lain.

Referensi:
1. Endang Dwi Ari Surjaningsih. 2020. Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending dan Potensi Pemajakannya. Diakses dari https://www.pajak.go.id/id/artikel/fintech-peer-peer-p2p-lending-dan-potensi-pemajakannya
2. Fiki Ariyanti. 2018. Ingin Investasi di P2P Lending? Perhatikan Dulu 6 Hal Ini. Diakses dari https://www.cermati.com/artikel/ingin-investasi-di-p2p-lending-perhatikan-dulu-6-hal-ini
3. Kabrina Rian Ferdiani. 2020. 4 Hal yang Harus Diketahui Tentang Investasi Peer-to-Peer Lending. Diakses dari https://www.modalrakyat.id/blog/4-hal-yang-harus-diketahui-tentang-investasi-peer-to-peer-lending
4. Walter P. 2020. Apa Itu Peer to Peer Lending (P2P Lending)? Cari Tahu Selengkapnya! Diakses dari https://koinworks.com/blog/ketahui-tentang-peer-peer-lending/
*Penulis: Hasna Wijayati
Bacaan lain: