Pengertian Bank Garansi, Jenis dan Agen Bank Garansi

Pengertian Bank Garansi, Jenis dan Agen Bank Garansi

Setiap pebisnis tentu mengharapkan bisnisnya berjalan lancar demi menghasilkan keuntungan optimal. Namun, ada kalanya pebisnis tidak mampu menjalankan proyek yang diperoleh sehingga harus melimpahkannya kepada pihak lain.

Dalam kondisi ini, pebisnis harus memiliki keyakinan bahwa pihak tersebut memiliki kemampuan atau komitmen sesuai kontrak yang telah disepakati bersama. Apalagi, selalu ada potensi risiko yang memungkinkan proyek bisnis tidak dapat dijalankan sesuai rencana awal dan meninggalkan kerugian.

Kondisi tersebut dapat diantisipasi dengan adanya bank garansi. Bank Garansi merupakan bentuk layanan yang diberikan oleh pihak bank dalam dunia bisnis. Berikut akan dijelaskan mengenai pengertian bank garansi, tujuan bank garansi, jenis bank garansi hingga agen bank garansi, agar Anda memiliki gambaran lebih lengkap terkait konsep bank garansi ini.

Pengertian Bank Garansi

Kita dapat melihat definisi bank garansi atau pengertian bank garansi menurut para ahli, sebagai berikut:

Pengertian bank garansi menurut SK Direksi BI NO. 23/88/KEP/DIR 18 Maret 1991, adalah warkat yang diterbitkan bank (penjamin) berupa kewajiban membayar terhadap pihak penerima garansi (kreditur), apabila pihak yang dijamin (debitur) melakukan cidera janji atau wanprestasi.

Pengertian bank garansi menurut Lukman Dendawijaya (2005), adalah pernyataan tertulis yang berasal dari pihak bank terkait kesanggupan pihak bank tersebut dalam membayar pihak ketiga jika terjadi kondisi khusus, yaitu nasabah bank tidak mampu melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian atau tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Pengertian bank garansi menurut Bank Indonesia (BI), adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Pengertian bank garansi menurut Malayu S.P. Hasibuan (2006), adalah sertifikat jaminan yang berasal dari bank terhadap pemilik proyek atas nama kontraktor, dengan nilai yang berasal dari bank garansi ini harus mirip identik atau tidak boleh tidak serupa dengan nilai proyek yang dijamin.

Pengertian bank garansi menurut Kasmir (2002), adalah jaminan pembayaran bank terhadap pihak khusus, yang berupa perusahaan, lembaga, bagan ataupun perorangan, yang pemberian jaminan atau garansi ini bertujuan agar bank menanggung seutuhnya guna membayar kewajiban yang berasal dari pihak yang dijamin kepada pihak yang menerima jaminan. Dalam perihal ini, apabila pihak yang dijamin di kemudian hari ternyata tidak mampu memenuhi kewajiban kepada pihak lain atau terkandung cidera janji.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa definisi bank garansi adalah semua bentuk garansi yang diterima atau diberikan oleh bank untuk pihak tertentu, baik perorangan atau badan usaha, dengan pernyataan dari bank bahwa akan dipenuhi kewajibannya dari pihak yang dijamin tersebut kepada pihak lain selaku penerima jaminan, yakni apabila pada waktu yang telah ditetapkan pihak dijamin tidak mampu memenuhi kewajibannya/ pembayarannya (cidera janji), maka pihak bank yang akan menanggungnya.

Bank garansi diwujudkan dalam surat jaminan. Jadi, bank garansi adalah salah satu produk jasa perbankan yang bermanfaat untuk menjamin terlaksananya transaksi yang terjadi di antara pihak di luar bank. Produk jasa ini sering diminati oleh kalangan pebisnis karena memberikan rasa aman atas transaksi dan Kerjasama yang dilakukan oleh para pebisnis.

Jadi, para pebisnis melibatkan bank di antara kedua belah pihak, sehingga bank yang memberikan jaminan bank garansi tersebut. Mekanisme bank garansi dilakukan setelah adanya transaksi yang dilakukan atau kegiatan pokok yang dijamin melalui bank garansi.

Tujuan Bank Garansi

Terdapat tujuan atau target bank garansi, yakni sebagaai alat mempermudah atau memperlancar perdagangan barang dan jasa. Bank garansi bertujuan untuk menghilangkan kekhawatiran penerima jaminan atas proyek Kerjasama yang dijalankan, karena bank memberi jaminan bahwa penerima jaminan akan mendapat ganti rugi yang senilai apabila pihak yang dijamin melalaikan kewajibannya.

Untuk memenuhi tujuannya tersebut, bank garansi akan berusaha memberikan tambahan fasilitas atau kemudahan sehingga dapat membantu melancarkan transaksi nasabah dalam mengerjakan proyek atau bisnisnya.

Dalam hal ini, pihak bank mendapat keuntungan dari biaya yang dibayarkan oleh para nasabah, serta jaminan yang diberikan oleh pihak yang dijamin.

Dalam hal ini, seluruh pihak akan diuntungkan, dan bisa mendapat rasa aman dan tentram dalam berusaha. Di antara para pihak yang bekerjasama juga akan timbul rasa saling percaya dan yakin bahwa proyek akan diupayakan dengan sebaik mungkin.

Jenis Jenis Bank Garansi

Ada beberapa jenis bank garansi yang bisa dimanfaatkan oleh para nasabah sebagai produk jasa perbankan, meliputi:

1. Bank Garansi/Surety bond Pembelian

Bank garansi jenis ini diberikan kepada supplier/ pabrik sebagai bentuk jaminan pembayaran atas pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.

2. Bank Garansi Pita Cukai Tembakau

Bank garansi jenis ini diberikan oleh bank kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, yang artinya pihak yang dijamin adalah pabrik rokok.

3. Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk

Jenis Bank garansi ini diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan atas pembayaran bea masuk barang yang dikeluarkan dari pelabuhan milik nasabah.

4. Bank Garansi Tender (Bid Bond)

Jenis Bank garansi diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) sesuai kepentingan kontraktor/ leverensi yang akan mengikuti tender suatu proyek tertentu. Pihak yang dijamin di sini adalah kontraktor/ leverensi tersebut. Sebab, salah satu syarat bagi kontraktor/ leverensi untuk dapat mengikuti tender adalah dengan menyerahkan bank garansi.

5. Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond)

Jenis Bank garansi ini diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) guna kepentingan kontraktor/leverensi agar dapat menjamin pelaksanaan pekerjaan/ proyek oleh kontraktor/leverensi, yakni pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.

6. Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)

Bank garansi jenis ini diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/ leverensi dalam hal uang muka yang diterima oleh kontraktor/leverensi, dengan pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.

7. Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond)

Bank garansi jenis ini diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi agar dapat menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan kontraktor/leverensi.

Demikianlah penjelasan terkait pengertian bank garansi, tujuan bank garansi, mekanisme bank garansi juga jenis bank garansi. Semoga penjelasan yang diberikan cukup lengkap dan mudah dipahami.

Referensi:
1. Astra. Tt. Jenis-jenis Bank Garansi, diakses dari https://www.jaminan.co.id/jenis-jenis-bank-garansi/
2. Niamas, Maila. Tt. Pengertian, Contoh, Jenis-Jenis, dan Tujuan” Bank Garansi, diakses dari https://www.akuntansilengkap.com/perbankan/pengertian-contoh-jenis-jenis-dan-tujuan-bank-garansi/
3. Wadiyo, S.E. 2019. Pengertian Bank Garansi, Mekanisme, Jenis, Contoh dan Jurnal Akuntansinya, diakses dari https://manajemenkeuangan.net/pengertian-bank-garansi/
*Penulis: Hasna Wijayati
Bacaan lain: