Fasilitas Kepabeanan, Perpajakan dan Lainnya untuk Kawasan Berikat

Fasilitas Kepabeanan, Perpajakan dan Lainnya untuk Kawasan Berikat

Di era globalisasi ekonomi seperti ini, kegiatan perdagangan luar negeri seolah menjadi fokus utama dari kegiatan hubungan internasional. Hal ini ditandai dengan semakin maraknya kegiatan ekspor impor yang dilakukan para pelaku industri. Pemerintah membentuk kawasan khusus yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk ekspor ke pasar global.

Kawasan ini salah satunya dikenal sebagai kawasan berikat. Kawasan berikat secara sederhana dapat dipahami sebagai suatu kawasan yang memiliki batas - batas tertentu, yang di dalamnya terdapat berbagai kegiatan usaha industri, yang hasilnya terutama ditujukan untuk ekspor.

Fasilitas Kepabeanan dan Perpajakan untuk Perusahaan Pemakai Fasilitas Kawasan Berikat

Tidak semua perusahaan dapat memperoleh izin dalam memakai fasilitas kawasan berikat. Namun, bila sudah memenuhi kriteria yang ditentukan dan mendapat izin, maka keuntungan yang bisa dinikmati sangat banyak, terutama dalam hal kepabeanan dan perpajakan.

Lantas, apa saja fasilitas kepabeanan dan perpajakan yang bisa dinikmati oleh perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat? Berikut adalah keuntungan kawasan berikat tersebut :

  1. Terhadap impor barang modal atau peralatan yang digunakan untuk pembangunan konstruksi dan peralatan perkantoran yang semata -mata digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB), termasuk PKB yang merangkap sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PKDB). Maka ia mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk (BM), tidak mendapat pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan juga Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 Impor.
  2. Terhadap impor barang modal serta peralatan pabrik yang digunakan secara langsung untuk proses produksi di PKDB, maka ia mendapat fasilitas penangguhan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM, serta PPh Pasal 22 Impor.
  3. Terhadap impor barang dan/ atau bahan yang digunakan untuk diolah di PDKB maka terdapat fasilitas penangguhan BM, pembebasan Cukai, tidak mendapat pungutan PPN, PPnBM, serta PPh Pasal 22 Impor.
  4. Terhadap pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut atau mesin dan / atau peralatan pabrik yang digunakan secara langsung dalam proses produksi di PDKB, tidak dipungut PPN dan PPnBM.
  5. Terhadap pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lain yang digunakan untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM.
  6. Terhadap pengeluaran barang dan/ atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lain dalam rangka subkontrak, maka tidak mendapat pengutan PPN dan PPNBM.
  7. Terhadap penyerahan kembali BKP dari hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL atau PDKB lain kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal, maka tidak mendapat pungutan PPN dan PPnBM.
  8. Terhadap peminjaman mesin dan/ atau peralatan pabrik yang digunakan untuk subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lain, serta pengembaliannya ke PDKB asal, maka tidak mendapat pungutan PPN dan PPnBM.
  9. Terhadap pemasukan Barang Kena Cukai yang dilakukan dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, diberi fasilitas pembebasan Cukai.
  10. Terhadap penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas KITE dari DPIL untuk diolah lagi lebih lanjut oleh PDKB, maka mendapat perlakukan perpajakan yang sama dengan perlakukan terhadap barang yang diekspor.
  11. Terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang ditujukan kepada orang yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau penangguhan BM, Cukai serta pajak dalam rangka impor impor, maka diberikan pula pembebasan atau penangguhan BM, pembebasan Cukai, serta tidak mendapat pungutan PPN, PPnBM dan juga PPh Pasal 22 Impor.

Fasilitas Kawasan Berikat di Luar Kepabeanan dan Perpajakan

Selain mendapatkan fasilitas istimewa terhadap kepabeanan dan juga perpajakan, perusahaan -perusahaan yang berada di Kawasan Berikat juga bisa menikmati berbagai fasilitas lain. Berbagai fasilitas ini pada dasarnya digunakan untuk memperlancar kegiatan ekspor barang yang dilakukan perusahaan.

Berikut adalah daftar fasilitas Kawasan Berikat untuk PDKB di luar fasilitas kepabeanan dan perpajakan.

1. Kelancaran Arus Barang dan Dokumen

Arus barang dan dokumen dalam Kawasan Berikat bisa dilakukan dengan lebih lancar karena tidak adanya pemeriksaan fisik terhadap pemasukan dan pengeluaran barang dari dan menuju Kawasan Berikat, kecuali untuk pengeluaran barang ke sub kontrak di DPIL, pengeluaran ke DPIL, reparasi mesin dan juga peminjaman mesin perusahaan di DPIL.

Selain itu, proses administrasi yang dilalui juga sangat singkat. Dengan tidak adanya pemeriksaan fisik, maka waktu yang diperlukan untuk memasukkan dan mengeluarkan barang juga akan semakin singkat yang berarti ada efisiensi kegiatan industri.

2. Memperbesar working capital dan berkurangnya Opportunity Cost

Ini dapat terjadi karena PKB/ PDKB bisa memanfaatkan dana yang dipunyai, yang seharusnya digunakan untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan dialihkan untuk pembiayaan kebutuhan bisnisnya.

Hal ini dimungkinkan karena adanya fasilitas penangguhan BM dan tidak adanya pungutan atas PPB, PPbBM dan PPh Pasal 22 Impor terhadap pemasukan barang ke dan dari Kawasan Berikat.

3. Efisiensi

Selain ada penghematan biaya penyimpanan barang di pelabuhan, penggunaan Kawasan Berikat juga dapat lebih menjamin akan ketersediaan bahan baku. Dengan begitu, proses produksi serta kelancaran ekspor barang juga bisa lebih terjamin dan efisien.

4. Keleluasaan PDKB dalam mengeluarkan barang

PDKB mendapat kemudahan dalam melakukan pengeluaran barang yang telah diolah dengan tujuan ke DPIL dan dapat dilakukan dengan menggunakan PIB (BC 2.0), yang sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor setelah adanya realisasi ekspor dan/ atau pengeluaran ke PDKB lain, dalam jumlah :

## Untuk barang yang tidak membutuhkan proses lebih lanjut, bisa berfungsi sendiri tanpa bantuan barang lain dan dipergunakan oleh konsumen akhir, sebanyak -banyaknya adalah 50%.

## Untuk barang selain yang dimaksud dalam poin sebelumnya, maka sebesar 100 % dari nilai realisasi ekspor dan/ atau pengeluaran ke PDKB lain yang sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 349/ KMK/ 01/ 1999.

5. Kewenangan PDKB dalam memberi pekerjaan subkontrak kepada perusahaan di DPIL dan PDKB lain.

Referensi :

Susilo, Andi. 2008. Buku Pintar Ekspor - Impor. Jakarta : TransMedia.

*Penulis: Hasna Wijayati

Materi lain: