Data Kependudukan: Sensus Penduduk, Survei Penduduk dan Registrasi Penduduk

Pembangunan yang baik selalu menempatkan manusia pada titik sentral pembangunan tersebut. Manusia menjadi kelompok penduduk yang menjadi subjek dari pembangunan itu sendiri. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan perlu untuk mempertimbangkan data penduduk sebagai basisnya.

Data penduduk ini dapat menjadi acuan bagi penentuan berbagai target dan kebijakan pembangunan. Untuk memenuhi data kependudukan inilah, dibutuhkan adanya sumber daya kependudukan. Sumber data kependudukan terbagi dalam tiga bentuk, yakni (1) sensus penduduk; (2) registrasi penduduk; dan (3) survey penduduk.

Berdasarkan tiga sumber data ini, ditambah data lain dari berbagai instansi, pemerintah dapat merancang strategi pembangunan yang sesuai dengan kondisi rakyat. Lantas, apa penjelasan dari sensus penduduk, registrasi penduduk dan survei penduduk? Berikut penjelasannya.

Data Kependudukan: Sensus Penduduk, Survei Penduduk dan Registrasi Penduduk

Sensus Penduduk

Pengertian sensus penduduk adalah keseluruhan proses pengumpulan, penghimpunan dan penyusunan, hingga penerbitan berbagai data demografi, sosial dan ekonomi yang berhubungan dengan semua orang di waktu tertentu di wilayah tertentu atau negara tertentu.

Sensus penduduk ini bisa mencakup data-data tertentu yang dapat berbeda antara satu negara dengan negara lain, bergantung pada kepentingan masing-masih negara. Pelaksanaan sensus terkadang juga dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran dan teknis dalam pelaksanaannya. 

Sensus penduduk biasanya dilakukan dalam sepuluh tahun sekali dalam tahun masehi kelipatan sepuluh (2000, 2010, 2020, dst…). Hal ini sesuai dengan kesepakatan internasional dengan maksud supaya sensus penduduk dapat lebih mudah diperbandingkan antara satu negara dengan negara lain. 

Pelaksanaan Sensus Penduduk yang dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun sekali ini sudah dimulai sejak tahun 1790. Lalu, sejak tahun 1940, beberapa negara juga ada yang mulai mengintenskan sensus penduduk atas kehendaknya sendiri, yakni dalam lima tahun sekali.

Di Indonesia, data penduduk hasil sensus ini menjadi data yang dianggap paling mampu menunjukkan kondisi sebenarnya. Ini karena sensus dilakukan di waktu bersamaan terhadap seluruh populasi di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, data hasil sensus disebut juga sebagai parameter, bukan sekedar statistik karena mampu merepresentasikan seluruh populasi.

Registrasi Penduduk

Pengertian registrasi penduduk adalah suatu sistem yang dilaksanakan petugas pemerintahan di suatu wilayah untuk mencatat kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian juga perubahan timpat tinggal atau migrasi, termasuk juga adopsi atau pengangkatan anak.

Data dari registrasi penduduk mampu memberikan gambaran yang lebih actual diakrenakan konsep pelaporan yang dilakukan secara terus menerus dan rutin, sehingga data yang didapat akan bisa terperbarui setiap waktu.

Registrasi penduduk berguna untuk mencatat berbagai peristiwa penting terkait data kependudukan, baik penambahan maupun perubahan. Ini membuat registrasi penduduk menjadi hal penting. 

Pencatatan data kependudukan dalam registrasi penduduk dapat dilakukan terhadap hal yang luas. Oleh karena itu, pencatatan ini pun dilakukan oleh berbagai badan berbeda. Misalnya saja, kelahiran dicatat di kantor pencatatan sipil dan kelurahan. 

Dalam hal perkawinan dan perceraian, badan yang bertugas adalah kantor Kementerian Agama dan pencatatan sipil. Adapun migrasi penduduk adalah tugas pencatatan yang dilakukan oleh Kementerian Kehakiman. 

Survei Penduduk

Pengertian survei penduduk adalah proses sampling yang datanya berdasarkan probabilitas atau kemungkinan-kemungkinan yang dilakukan terhadap statistik kependudukan, guna mendapat gambaran yang mampu merepresentasikan seluruh populasi. 

Sensus penduduk perlu dilakukan untuk melengkapi keterbatasan yang dihasilkan oleh sensus penduduk dan registrasi penduduk. Dalam sensus dan registrasi penduduk, informasi yang banyak dikumpulkan lebih pada data statistic kependudukan, sedangkan informasi sifat dan perilaku penduduk tidak terekap.

Oleh karena itu, perlu dilakukan survei penduduk untuk mendapat informasi yang lebih luas dan mendalam terkait karakter penduduk. Survei ini dilakukan dengan sistem sampling. 

Survei di Indonesia biasanya dilaksanakan oleh Biro Pusat Statistik. Survei ini rutin dilakukan terhadap berbagai bidang, seperti Survei Ekonomi Nasional, Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS), Survei kesehatan dan juga Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS). 

Survei dapat dilakukan dengan anggaran lebih rendah daripada sensus karena pengumpulan data yang dilakukan hanya dari sampel. Namun, perhitungan survei yang dilakukan harus cukup matang sehingga diperoleh responen yang mampu mewakili populasi. 

Referensi:

  • Gurugeografi. 2020. Sensus, Registrasi dan Survei Penduduk, diakses dari https://www.gurugeografi.id/2017/09/sensus-registrasi-dan-survei-penduduk.html
  • Setiawan, Nugraha. 2021. Memahami Perbedaan Data Penduduk, diakses dari http://wartakencana.com/artikel/memahami-perbedaan-data-penduduk/
  • Zenius. Tt. Prolog Materi Survei Penduduk, diakses dari https://www.zenius.net/prologmateri/geografi/a/1145/surveipenduduk
Penulis: Hasna Wijayati

Bacaan lainnya:

  1. Pengertian, Ciri dan Contoh Negara Maju
  2. Pengertian, Ciri, Unsur, dan Klasifikasi Desa
  3. Pengertian, Faktor Penyebab dan Jenis Sedimentasi