Pengertian Pertambangan beserta Jenis - Jenisnya

Indonesia adalah negara yang kaya hasil tambang. Banyak potensi sumber daya alam tambang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Berbagai potensi ini perlu untuk dijaga dan dilestarikan, serta dimanfaatkan seefisien mungkin. 

Pengertian Pertambangan

Pengertian pertambangan

Pengertian pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan bahwa pertambangan adalah “sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Selain itu, pengertian pertambangan juga disampaikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI, 1990), yang menyampaikan sebagai kegiatan “menggali (mengambil) barang tambang dari dalam tanah”. 

Pengertian lain disampaikan Supramono (2012), bahwa pengertian pertambangan adalah “kegiatan yang dilakukan dengan penggalian ke dalam tanah (bumi) untuk mendapatkan sesuatu yang berupa hasil tambang”.

Kegiatan pertambangan ini juga berkaitan erat dengan industri pertambangan. Industri pertambangan sendiri merupakan suatu industri hulu yang menghasilkan sumber daya mineral dan merupakan sumber bahan baku bagi industri hilir yang dibutuhkan manusia. 

Industri pertambangan ini berada dalam area ekonomi yang dikenal sebagai sektor pertambangan. Sektor pertambangan menjadi sektor strategis di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam yang kaya, akan menghasilkan pundi-pundi uang yang tinggi sehingga dapat bermanfaat bagi kemakmuran. 

Tentu saja, untuk bisa menghasilkan, pertambangan harus dioleh secara efektif dan efisien dengan dinaungi berbagai kebijakan yang tepat. Jadi, eksploitasi pertambangan tidak akan meninggalkan masalah di kemudian hari. 

Jenis - jenis Pertambangan menurut Sistem Penambangan

Jenis pertambangan ada beberapa. Jika dilihat dari sistem penambangannya, jenis pertambangan dibedakan menjadi dua bentuk yakni tambang terbuka dan tambang bawah tanah. Berikut penjelasannya.

a. Tambang terbuka (surface mining)

Sistem tambang terbuka ini adalah jenis tambang yang melakukan sistem penambangan dengan cara penggalian dangkal, atau untuk bagan galian yang dekat dengan permukaan bumi. Sistem tambang terbuka memang hanya bisa dilakukan jika bahan galian berada dekat dengan bumi sehingga tidak harus melakukan pengerukan bawah tanah yang dalam.

Sistem penggalian dilakukan dengan melakukan pembersihan rencana tambang (land clearing), pengupasan tanah penutup (over burden), penggalian atau pembongkaran bahan galian (digging), lalu bisa dilakukan pengambilan bahan galian.

b. Tambang Bawah Tanah

Tambang bawah tanah (underground mining) merupakan sistem atau metode penambangan yang dilakukan melalui sistem tambang bawah tanah (underground mining). Melakukan underground mining sangat bergantung pada faktor teknis kondisi geologi bahan galian yang akan ditambang, serta faktor pendukung lainnya. 

Biasanya, metode ini dilakukan untuk bahan-bahan tambang yang berada jauh dari permukaan bumi, sehingga dibutuhkan penggalian bawah tanah yang cukup dalam.

Jenis Jenis Pertambangan menurut Izin Usaha

Jika dilihat berdasarkan pengurusan izin usaha pertambangan yang dilakukan, terdapat tiga jenis pertambangan, yakni bahan galian strategis golongan A, bahan galian vital golongan B dan bahan galian golongan C.

  1. Bahan galian strategis golongan A, merupakan bahan galian yang di dalamnya meliputi: aspal, antrasit, minyak bumi, batu bara, batu bara muda, batu bara tua, gas alam, bitumen, bitumen cair, bitumen padat, lilin bumi, radium, thorium, uranium, dan bahan-bahan galian radio aktif lainnya (seperti kobalt, nikel dan timah). 
  2. Bahan galian vital golongan B, merupakan bahan galian yang di dalamnya meliputi: antimon, air raksa, aklor, arsin, besi, bauksit, belerang, bismut, emas, kristal, intan, seng, khrom, mangan, perak, cerium, plastik, rhutenium, tembaga, timbal, titan/titanium, vanadium, wolfram, dan bahan-bahan logam langka lainnya (antara lain barit, berrilium, kwarsa, fluorspar, brom, koundum, kriolit, kreolin, yodium, dan zirkom). 
  3. Bahan galian golongan C, merupakan bahan galian yang di dalamnya meliputi: pasir, tanah uruk, dan batu kerikil.

Jenis Pertambangan Berdasarkan Komoditas

Jika dilihat dari jenis komoditas tambang yang diusahakan, kita bisa membedakan pertambangan dalam empat jenis, sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yakni: pertambangan mineral radioaktif, pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam, pertambangan batuan dan batubara. 

a. Pertambangan mineral radioaktif. 

Mineral radioaktif merupakan  mineral yang di dalamnya terdapat elemen uranium dan thorium. Terdapat limat macam mineral radioaktif yaitu radium, thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radio aktif lainnya. 

b. Pertambangan mineral logam. 

Mineral logam adalah jenis mineral yang tidak tembus pandang serta dapat menjadi penghantar panas dan arus listrik. Ada terdapat 59 mineral logam yang terdiri dari: litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangan, platina, bismuth, molybdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimony, kobalt, tantalum, cadmium, gallium, indium, yytrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirconium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, alumunium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, strontium, germanium dan zenotin. 

c. Pertambangan mineral bukan logam. 

Mineral bukan logam ini dibagi ke dalam 40 macam, yang terdiri dari: yaitu intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriorit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolite, kaolin, feldspar, bentonit, gypsum, dolomite, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zircon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping.

d. Pertambangan batuan dan batubara. 

batuan merupakan benda keras dan padat yang berasal dari bumi, yang bukan logam. Jika dikelompokkan secara umum, batuan ini bisa dibagi dalam 4 macam yaitu bitumen padat, batuan aspal, batubara dan gambut. Tapi, secara lebih rinci yang dimaksud di dalam pertambangan terdapat 47 macam batuan, yang terdiri dari: pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap, slare, granit, granodiorit, andesit, garbo, periodit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorite, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, sirtu, tanah, urukan tanah setempat, tanah merah, batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti, jika ditinjau dari segi ekonomi pertambangan. 

Asas - asas Pertambangan 

Merujuk pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam mengelola pertambangan di Indonesia, perlu diperhatikan adanya empat asas yang berlaku dalam penambangan mineral dan batubara. Adapun asas-asas pertambangan meliputi:

  1. Manfaat, Keadilan, dan Keseimbangan
  2. Keberpihakan kepada Kepentingan Negara 
  3. Partisipatif, Transparansi, dan Akuntabilitas 
  4. Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan

Referensi:

  • Riadi, Muchlisin. 2018. Pengertian, Jenis, Asas dan Tahapan Pertambangan, diakses dari https://www.kajianpustaka.com/2018/12/pengertian-jenis-asas-dan-tahapan-pertambangan.html
  • Rizwan. 2015. Upaya meningkatkan manfaat industri ekstraktif bagi daerah dan masyarakat. Working Paper. Teknik Pertambangan. Universitas Lambung Mangkurat.
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

*Penulis: Hasna Wijayati

Bacaan lainnya:

  1. Pengertian Peta, Jenis dan Manfaat Peta
  2. Pengertian Peternakan dan Jenisnya
  3. Pengertian Potensi Desa serta Penjelasannya