FIQIH WANITA: HAID, NIFAS DAN ISTIHADOH

Assalamu’alaikum Sahabat Portal-Ilmu, dalam kesempatan kali ini kita akan membahas materi tentang Fiqih Wanita khususnya tentang macam-macam darah. Selama ini, kita sebagai seorang muslimah mungkin saja belum memahami betul tentang macam-macam darah serta tentang ketentuan-ketentuan dalam islam yang mengatur tentang macam-macam darah ini. Sebagian besar dari kita tentu sudah mengalami haid, nifas atau mungkin sebagian kecil ada yang mengalami istihadoh. Nah, oleh sebab itu, betapa pentingnya sebagai seorang muslimah kita mengerti akan hukum fiqih tentang macam-macam darah ini. 

fiqih wanita

Agar lebih jelas pembahasan tentang haid, nifas dan istihadoh ini alangkah baiknya kita simak dalam artikel berikut!

KLASIFIKASI DARAH

Darah yang keluar dari kemaluan (farji) wanita ada 3 jenis, yaitu:

Haid 

Haid merupakan darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah berusia 9 tahun dan dalam keadaan sehat serta bukan karena melahirkan.

Nifas

Nifas merupakan darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah proses melahirkan bayi.

Istihadoh 

Istihadoh merupakan darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita karena adanya penyakit, terjadi di luar kebiasaan pada umumnya, dan bukanlah darah haid dan nifas.

HAID 

Dalam pembahasan pertama kita akan membahas tentang darah haid. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya haid merupakan darah yang keluar dari kemaluan wanita yang terjadi ketika telah memasuki siklus haid. Darah haid juga mempunyai ciri-ciri khusus, yaitu berwarna hitam (warna yang paling kuat), merah, merah muda/kecoklatan (antara merah dan kuning), kuning, keruh(antara kuning dan keruh). Darah haid memiliki sifat kental, berbau tidak sedap, kental dan berbau,  encer atau tidak kental dan tidak berbau. 

DASAR HUKUM HAID 

Adapun dasar hukum yang membahas mengenai Haid terdapat dalam firman Allah Subhanahu wa Ta‘ala dalam Alqur’an Surah Al-Baqarah ayat 222 yang artinya: 

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran.” Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang di perintahkan Allah kepada mu Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat, dan menyukai orang-orang yang mensucikan”.

Dan dalam hadist Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang artinya: 

“Sesungguhnya haid ini yang telah menetapkan Allah atas anak_anak putri Nabi Adam As.” (HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah Ra) 

AWAL MASA HAID

Haid biasanya dialami oleh perempuan yang seringkali dimulai sejak umur 9 tahun. Namun, tidak menutup kemungkinan haid bisa terjadi di luar usia tersebut. Misalnya ada perempuan yang usianya sudah 10 lebih tahun baru mendapat haid pertama dan ada yang usianya belum genap 9 tahun dan sudah haid. 

Sebagai catatan, apabila mengeluarkan darah sebelum memasuki umur tersebut maka darah tersebut dinamakan sebagai darah istihadloh. Misalkan ketika wanita mengeluarkan darah di umur 9 tahun kurang 16 hari maka darah tersebut jelas darah istihadoh. Apabila darah tersebut terus keluar sampai memasuki usia 9 tahun, maka darah sebelum usia sembilan tahun kurang dari 16 hari tersebut adalah darah istihadoh sedangkan setelahnya adalah darah haid. 

Tahun yang digunakan untuk mengitung umur haid tersebut adalah dengan menggunakan tahun Hijriyah bukan Masehi. Terdapat selisih yang cukup banyak antara keduanya, yaitu jika 1 tahun Hijriyah berjumlah 354 hari 8 jam 48 menit, sedangkan 1 tahun Masehi berjumlah 366 hari 6 jam. Agar lebih mudah mari kita lihat perbandingannya di bawah ini:

9 tahun (Hijiriyah) : 8 tahun Masehi 8 bulan 23 hari 19 jam 12 menit

Jadi, masuk umur haid pada umur 8 tahun Masehi 8 bulan 7 hari 19 jam 13 menit

Menurut Ulama’, umur haid itu tidak ada batasnya, jadi selama seorang perempuan usia lanjut masih mengeluarkan darah dan darah tersebut memenuhi syarat darah haid maka masih dikatakan sebagai haid. Pada umumnya perempuan berhenti haid pada usia 62 tahun. Namun, hal ini tergantung kondisi dan faktor lain yang mempengaruhinya. 

LAMANYA WAKTU HAID DAN SUCINYA

Adapun syarat-syarat darah haid adalah sebagai berikut:

  • Darah yang keluar tidak kurang dari 1 hari atau 24 jam
  • Darah yang keluar tidak melebihi 15 hari
  • Darah yang keluar terjadi pada saat atau waktu yang memungkinkan untuk haid atau sudah memasuki siklus haid

Sehingga, apabila darah yang keluar waktunya tidak sampai 24 jam, maka tidak bisa disebut sebagai darah haid. Biasanya  seorang wanita mengeluarkan darah haid adalah 15 hari dan 15 malam.

NIFAS

Nifas secara bahasa diartikan sebagai melahirkan, sedangkan menurut istilah Syara’, Nifas merupakan darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah melahirkan. Nifas diawali dari mulai keluarnya darah bukan dari keluarnya bayi. Menurut (Fathul Qarib: 109, Bughiyatul Mustarsyidin: 22) darah yang keluar bersama bayi atau sebelum melahirkannya, tidak dihukumi sebagai darah nifas, namun termasuk darah istihadoh atau darah rusak (darah penyakit). 

DASAR HUKUM NIFAS 

Masa kebiasaan seorang wanita atas keluarnya darah nifas adalah 40 hari, hal ini sesuai dengan yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, yang artinya: 

“Pada masa Rasulullah Saw. Para wanita yang sedang menjalani masa nifas menahan diri selama empat puluh hari atau empat puluh malam.” (HR. Abu Da-wud dan Tirmidzi). 

Para ulama dari kalangan sahabat Rasulullah SAW dan para tabi’in telah menyepakati bahwa wanita-wanita yang sedang mengalami masa nifas harus meninggalkan shalat selama empat puluh hari. Namun, apabila telah suci sebelum masa tersebut, maka hendaklah mandi dan mengerjakan shalat.

LAMANYA NIFAS DAN SUCINYA 

Batas minimal seorang wanita mengeluarkan darah nifas adalah satu tetesan, dan biasanya berlangsung selama 40 malam 40 hari. Sedangkan, batas maksimal keluarnya darah nifas adalah  selama 60 hari dan malam. Ketentuan tersebut berdasarkan hasil penelitian Imam Syafi’i Ra. 

Paling lama nifas 60 hari tersebut dihitung mulai dari keluarnya bayi. Sehingga, apabila seorang wanita melahirkan bayi pada tanggal 1 dan kemudian mengeluarkan darah mulai tanggal 5, maka 60 hari dan 60 malam tersebut dimulai dari tanggal 5, dan yang dihukumi darah nifas adalah mulai tanggal 5. Adapun waktu antara lahirnya bayi dengan keluarnya darah dihukumi suci. Oleh karena itu, tetap berkewajiban shalat dan menjalankan kewajiban-kewajiban muslimah yang lain.

ISTIHADOH

Istihadoh menurut bahasa artinya mengalir, sedangkan menurut istilah Syara’, Istihadoh adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita pada waktu selain waktu haid dan nifas. Seorang wanita yang mengeluarkan darah istihadoh dinamakan Mustahadoh.

DASAR HUKUM ISTIHADOH 

Adapun pembahasan mengenai istihadoh ini berdasarkan Hadits Nabi Muhammad Sallahu ‘Alaihi wa Sallam dari Ummu Salamah, yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasai, yang artinya:

“Bahwa ia pernah meminta fatwa kepada Rasulullah Salla-llahu Alaihi wa Sallam mengenai seorang wanita yang selalu menge-luarkan darah. Maka Rasulullah bersabda: Hitunglah berdasarkan bilangan hari dan malam dari masa haid pada setiap bulan berlangsungnya, sebelum ia terkena serangan darah penyakit yang menimpanya itu. Maka tinggalkanlah shalat sebanyak bilangan haid yang biasa dijalani setiap bulan. Apabila ternyata melewati dari batas yang berlaku, maka hendaklah ia mandi, lalu memakai cawat (pembalut) dan mengerjakan shalat.” (HR.Abu Dawud dan An-Nasai dengan isnad hasan).

HAL - HAL YANG DIHARAMKAN BAGI ORANG HAID DAN NIFAS

Seorang wanita yang sedang haid atau nifas, diharamkan mengerjakan 11 perkara, yaitu sebagai berikut: 

  1. Mengerjakan shalat fardlu maupun shalat sunnah, 
  2. Mengerjakan thawaf di Baitullah Makkah, baik thawaf rukun, thawaf wajib atau thawaf sunnah.
  3. Mengerjakan rukun-rukun khutbah Jum’at 
  4. Menyentuh lembaran Al-Qur’an, apalagi kitab Al-Qur’an 
  5. Membawa lembaran Al-Qur’an , apalagi kitab Al-Qur’an 
  6. Membaca ayat Al-Qur’an, kecuali karena mengharap barakah, seperti membaca Bismillahirrahmaanirrahiim, memulai pekerjaan yang baik, Alhamdulilahi Rabbil ‘Alamiin, karena bersyukur dan Innaa Lillaahi wa Innaa Ilaihi Raaji’uun karena terkena musibah. 
  7. Berdiam diri di dalam masjid, karena dikhawatikan darahnya menetes didalamnya. 
  8. Berkeliling didalam masjid, karena dikahawatirkan darahnya tertetes didalam masjid. 
  9. Mengerjakan puasa Ramadhan, namun wajib untuk meng-qadha (mengganti). Adapun shalat tidak diwajibkan untuk qadha. 
  10. Meminta cerai kepada suaminya, atau sebaliknya. 
  11. Melakukan Istimta’, bersenang-senang suami istri dengan pertemuan kulit antara pusar sampai dengan kedua lutut, baik bersyahwat atau tidak, termasuk bersetubuh. 

Apabila haid atau nifas sudah berhenti, tetapi belum mandi, maka larangan 11 perkara ini tetap berlaku, kecuali puasa dan thalaq (Mahali serta Hasyiyah Al-Qalyubi: 1/100 dan Abyanal Hawaij: 11/269-270). 

Sahabat Portal-Ilmu, sekian pembahasan tentang darah haid, nifas dan istihadoh. Semoga pembahasan mengenai fiqih wanita tentang darah haid, nifas dan istihadoh ini dapat membantumu ya!

Akhir kata, terima kasih 

Bibliography

  • Ahmad, K. M. (2008). Risalah Haid. Surabaya: Al Miftah.
  • Amin, A. S. (2007). PROBLEMATIKA DARAH WANITA HAID, NIFAS, DAN ISTIHADAH. Kendal: Yayasan Wakaf Rifa'Iyah.
  • Indonesia, M. U. (2016). HAID DAN KESEHATAN MENURUT AJARAN ISLAM. Jakarta Selatan: Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional.
  • Mu'ti, U. F. (2015). Panduan Praktis Wanita Haid. Langsa NAD: WanitaShalihah.Com.

*Penulis: Atik Lestari

Posting Komentar untuk "FIQIH WANITA: HAID, NIFAS DAN ISTIHADOH"