Arti dan Jenis Dam (Denda) Bagi yang Melanggar Aturan Haji atau Umrah

Bagi seseorang yang sedang melakukan ibadah haji atau pun umrah tentu, ada larangan-larangan tersendiri yang harus dijauhi dan ditinggalkan. Ketika seseorang melanggar larangan yang sudah ditetapkan oleh ketentuan syari’at, maka seseorang diwajibkan untuk membayar dam atau denda atas perbuatan yang dilakukannya.

Hal seperti ini berlaku ketika seseorang meninggalkan wajib haji atau wajib umrah saja. Tetapi ketika yang dilanggar adalah rukun haji atau umrah, maka orang tersebut secara hukum sudah batal dan wajib mengulanginya lagi dari awal.

Orang yang melanggar aturan dan larangan yang sudah ditetapkan ini tentu akan dikenakan dam (sejenis hukuman yang bersifat denda). Adapun dam itu sendiri berbeda-beda tergantung pada  pelanggaran apa yang telah dilakukan orang tersebut. Dari sinilah kita akan membahas mengenai pengertian dan jenis-jenis dam tersebut.

Arti dan Jenis Dam (Denda) Bagi yang Melanggar Aturan Haji atau Umrah

Pengertian Dam (Denda) dan Hukumya

Pengertian dam ialah sanksi atau denda yang harus dikeluarkan seseorang yang telah melanggar larangan, dalam hal ini wajib haji. Hukum membayar dam disini adalah wajib.

Bentuk - Bentuk Pelanggaran Beserta Ketentuan Dam yang Dikeluarkan

Untuk pelanggaran beserta dam apa yang harus dikeluarkan seseorang adalah sebagai berikut:

1. Haji Tamattu’ atau Haji Qiran.

Meski sama - sama melaksanakan haji tentu secara pelaksanaannya, berbeda dengan haji ifrad. Untuk orang yang melaksanakan haji tamattu’ dan haji qiran ini dam-nya adalah berupa menyembelih satu ekor kambing, adapun jika tidak mampu melakukannya maka berpuasa selama sepuluh hari

2. Berhubungan badan (Jima’), sebelum melaksanakan tahallul yang pertama kalinya (ketika seseorang mendahulukan umrah atau kebalikannya).

Untuk larangan ini seseorang harus membayar dam nya dengan menyembelih seekor unta, jika tidak mampu maka diganti dengan sapi, jika masih tidak mampu diganti dengan tujuh ekor kambing.

Jika orang tersebut masih tidak mampu lagi, maka diganti dengan menukarkan uang seharga satu ekor unta dan kemudian dibelikan makanan terus dibagi-bagikan kepada fakir miskin.

Khusus dam ini pelaksanaannya dilakukan di kota Makkah, sama juga dengan membagikan makan kepada fakir miskin tersebut juga harus di Makkah.

3. Memotong kuku, mencukur rambut, memakai minyak wangi, memakai pakaian yang ada jahitannya, dan berhubungan badan (Jima’) setelah tahallul yang pertama.

Untuk yang disebutkan di atas, dam-nya adalah memilih salah satu dari tiga pilihan di bawah ini:

  • Menyembelih satu ekor kambing
  • Melakukan puasa tiga hari
  • Memberikan sedekah makanan terhadap enam orang miskin.

4. Berburu atau membunuh binatang liar atau buas.

Untuk dam (denda) jenis ini adalah dengan menyembelih satu ekor binatang unta atau sapi , atau kambing, yang semuanya memiliki harga yang sepadan dengan binatang yang dibunuh.

Atau dengan mengetahui harga binatang yang dibunuh yang kemudian ditukarkan dengan uang untuk membelikan makanan yang akan dibagikan kepada fakir miskin.

5. Terlambat datang karena suatu hambatan.

Untuk dam orang yang terlambat datang ini adalah bertahallul atau memotong rambut disertai dengan menyembelih satu ekor kambing.

Penjelasan al-Qur’an Mengenai Dam dan kaitannya dengan Ibadah Haji dan Umrah.

Jika ingin melihat secara lebih jelas mengenai dam serta macam-macamnya, dapat kita lihat dari al-Qur’an surat Al-Baqarah (2) ayat 196, sebagaimana berikut ini:

وَأَتِمُّواْ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ لِلَّهِۚ فَإِنۡ أُحۡصِرۡتُمۡ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۖ وَلَا تَحۡلِقُواْ رُءُوسَكُمۡ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡهَدۡيُ مَحِلَّهُۥۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ بِهِۦٓ أَذٗى مِّن رَّأۡسِهِۦ فَفِدۡيَةٞ مِّن صِيَامٍ أَوۡ صَدَقَةٍ أَوۡ نُسُكٖۚ فَإِذَآ أَمِنتُمۡ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلۡعُمۡرَةِ إِلَى ٱلۡحَجِّ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۚ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖ فِي ٱلۡحَجِّ وَسَبۡعَةٍ إِذَا رَجَعۡتُمۡۗ تِلۡكَ عَشَرَةٞ كَامِلَةٞۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمۡ يَكُنۡ أَهۡلُهُۥ حَاضِرِي ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ١٩٦

Artinya:

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya ber-fidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.

Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.

Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya”

Demikian penjelsan mengenai dam atau denda, yang harus dikeluarkan bagi seseorang yang sedang menunaikan ibadah haji atau ibadah ‘umrah. Dengan mengetahui dam ini seseorang bisa berhati-hati ketika melaksanakan ibadah di tanah suci Makkah maupun Madinah.

Sumber:

  1. Software  Kamus Besar Bahasa Indonesia v. 1.1
  2. Software  Qur’an in Word v. 2.2
  3. Muhammad Rohmadi, Pendidikan Agama Islam Untuk SMP Kelas IX, (Sukoharjo: Graha Multi Grafika, 2007)
  4. Robingan, Munawar Khalil, Teladan Utama Pendidikan Agama Islam 3 : untuk Sekolah Menengah Pertama Kelas IX, (Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2011)
  5. Tim Arafah, Pendidikan Agama Islam 3 Untuk Siswa SMP Kelas IX, (Semarang: PT. Aneka Ilmu, 2006)
*Penulis: Abdul Wahid

Materi lain: