Pembangunan Ekonomi Pedesaan: Konsep, Prinsip, Strategi, hingga Implementasi Dana Desa

Suatu negara dapat dikatakan makmur ketika pembangunan ekonominya berlangsung lancar. Tidak hanya di wilayah perkotaan, pembangunan ekonomi juga selayaknya dilakukan di wilayah pedesaan. Pembangunan nasional bisa dikatakan lancar bila mampu mencakup tingkat yang paling bawah, yakni di pedesaan.

Pembangunan Ekonomi Pedesaan: Konsep, Prinsip, Strategi, hingga Implementasi Dana Desa

Hanya saja, pembangunan nasional di Indonesia hingga saat ini masih tampak mengalami ketimpangan. Satu wilayah terlihat lebih maju, sementara wilayah lainnya terlihat jauh tertinggal.

Ketimpangan pembangunan ekonomi yang terjadi antara wilayah desa dan kota ini agaknya sudah bukan rahasia lagi. Kondisi ini telah berlangsung sejak pasca kemerdekaan di Indonesia, dan sayangnya, masih terus berlangsung hingga sekarang.

Ada banyak faktor penyebab ketimpangan ekonomi. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi yang belum merata ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti :

  1. Ketimpangan pembangunan infrastruktur
  2. Ketimpangan kualitas SDM
  3. Ketimpangan sumber energi yang terpusat (Atmojo dkk, 2017 : 127).

Dengan latar belakang masalah ini, maka terdapat tugas penting yang diemban pemerintah, yakni untuk mengatasi masalah ketimpangan pembangunan ini. Salah satu strateginya adalah dengan menaruh porsi yang besar dalam pembangunan ekonomi pedesaan.

Pemerintah pun telah menyadari betapa pentingnya upaya untuk melaksanakan pembangunan ekonomi pedesaan secara tepat. Pembangunan pedesaan akan mampu mendukung suksesnya pembangunan nasional secara menyeluruh.

Konsep Pembangunan Ekonomi Pedesaan

Untuk memahami lebih lanjut tenatng konsep pembangunan ekonomi pembangunan, alangkah lebih baiknya bila kita terlebih dahulu memahami definisi pembangunan. Definisi pembangunan bisa dipahami sebagai suatu proses perbaikan kondisi hidup dari seluruh populasi yang tinggal di wilayah atau negara tertentu.

Adapun pengertian pembangunan pedesaan adalah suatu perbaikan yang terjadi secara menyeluruh terhadap kondisi kehidupan sosial dan ekonomi di wilayah pedesaan. Pembangunan pedesaan dilakukan sebagai upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi yang secara bersamaan meningkatkan distribusi pendapatan di antara penduduk desa (de Haen, 1982).

Istilah pembangunan ekonomi pedesaan seringkali diidentikkan dengan pembangunan pertanian. Ini dikarenakan kebanyakan pedesaan, terutama yang ada di wilayah negara-negara berkembang, mayoritas penduduknya hidup dari sektor pertanian.

Karena mayoritas penduduk bergantung pada sektor pertanian, ini membuat pembangunan yang dilakukkan seringkali mengarah pada sektor pertanian. Padahal, pembangunan pertanian tidaklah sama dengan pembangunan pedesaan.

Pembangunan pedesaan memiliki cakupan yang lebih luas dari sekedar pembangunan pertanian. Adapun pembangunan pedesaan ini harus disesuaikan dengan kondisi masing –masing wilayah.

Pengertian desa juga dapat dilihat dari segi undang-undang. Berdasarkan UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa, pengertian desa yakni

“Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah dan memiliki kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Pengertian desa lainnya juga diungkapkan oleh Adisasmita (2006, h.4) yang menyatakan bahwa pembangunan desa merupakan keseluruhan kegiatan pembangunan yang berlangsung di desa, meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakatnya, dan dilaksanakan secara terpadu dengan jalan pengembangan swadaya gotong-royong.

Prinsip Pembangunan Ekonomi Desa

Sudah bukan hal yang baru jika masyarakat pedesaan cenderung lebih terbelakang dari pada masyarakat perkotaan, dalam berbagai hal. Misalnya saja dari segi ekonomi, teknologi, pendidikan, serta politik di desa yang cenderung lebih tertinggal dari pada di wilayah perkotaan.

Kondisi ini juga menjadi penyebab terjadinya aliran tenaga kerja dari desa ke kota yang berlangsung secara masif. Masyarakat desa memang sering dirundung masalah kemiskinan dan keterbelakangan. Ini sebabnya, diperlukan adanya pembangunan ekonomi pedesaan yang bisa mengatasi berbagai permasalah ini.

Adapun tujuan dari diadakannya pembangunan ekonomi desa yakni untuk menciptakan suatu lingkungan yang memungkinkan masyarakatnya dapat menikmati kehidupan yang kreatif, sehat dan juga memiliki angka harapan hidup yang tinggi.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, terdapat prinsip-prinsip pembangunan ekonomi pedesaan, yang meliputi :

  • Transparansi (Keterbukaan). Harus ada transparansi dalam hal pengelolaan pembangunan, termasuk dalam hal pendanaan, pemilihan kader, pembangunan sistem, pelaksanaan program, dan lain sebagainya.
  • Partisipasi. Dibutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat desa.
  • Dapat Dinikmati Masyarakat. Sasaran dari pembangunan ekonomi harus sesuai sehingga hasilnya bisa dinikmati oleh keseluruhan masyarakat.
  • Dapat Dipertanggungjawabkan (Akuntabilitas). Proses perencanaan, pelaksaan dan evaluasi yang dilakukan harus bisa dipertanggungjawabkan, dalam arti tidak terjadi penyimpangan.
  • Berkelanjutan (Sustainable). Program yang dirancang harus dapat berlangsung secara terus menerus atau berkelanjutan, sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat desa berlangsung permanan, dan bukan hanya pada satu waktu saja.

Faktor Penentu Keberhasilan Pembangunan

Suatu pembangunan bisa berhasil atau tidak bergantung pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dalam hal pembangunan ekonomi pedesaan, beberapa faktor yang menjadi penentu keberhasilannya, meliputi :

  • Ketersediaan sumber daya alam
  • Akumulasi modal
  • Organisasi
  • Kemajuan teknologi
  • Pembagian kerja
  • Skala produksi
  • Faktor sosial
  • Faktor manusia
  • Faktor politik dan administrasi

Dimensi pembangunan ekonomi pedesaan ini juga mencakup hal yang cukup luas, meliputi :

  • Ekonomi : produksi, produktivitas, pendapatan
  • Sosial : kesetaraan, keadilan, ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan
  • Manusia : pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender, hak asasi
  • Budaya : nilai budaya asli dengan nilai budaya asin, perubahan budaya selama proses pembangunan
  • Politik : partisipasi berbagai macam kelompok sosial ekonomi dalam pembuatan keputusan politik di berbagai level yang berbeda, perubahan dalam struktur pemerintahan politik.
  • Teknologi : perubahan teknologi yang digunakan di dalam masyarakat
  • Lingkungan: penggunaan sumber daya alam yang tidak merugikan generasi sekarang maupun yang akan datang, perlindungan air, keanekaragaman hayati, iklim.
  • Sejarah : perubahan di masa mendatang yang tergantung pada kondisi awal atau sekarang.

Dimensi pembangunan ekonomi ini memang mencakup hal yang sangat luas, mengingat proses dan dampaknya pun juga berlaku secara menyeluruh dalam kehidupan masyarakat di wilayah pembangunan tersebut. Karenanya, dimensi pembangunan ini juga harus dibangun dengan saling bersinergi satu sama lain.

Antar satu dimensi dengan lainnya harus bisa saling melengkapi, dan saling mendukung. Hal ini akan membantu tercapainya tujuan pembangunan ekonomi yang ditargetkan.

Implementasi Pembangunan Ekonomi Pedesaan di Indonesia

Pembangunan ekonomi pedesaan di Indonesia harus dilakukan dengan cara yang menyeluruh, dan harus pula berpihak pada rakyat. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan rangkaian kebijakan, strategi, serta sistem ekonomi yang sistematis.

Berbagai kebijakan yang dilakukan harus berorientasi pada kepentingan rakyat, dan mampu mendorong produktivitas rakyat, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakatnya. Implementasi pembangunan ekonomi pedesaan ini harus disertai peran pemerintah dalam beberapa hal.

Menurut pemerintah Kabupaten Banjar, berikut adalah peran pemerintah seharusnya dalam implementasi pembangunan ekonomi di pedesaan :

  • Membangun jaringan penyuluhan serta pembinaan yang sifatnya berkelanjutan, terorganisir dan tepat sasaran.
  • Membangun lahan pertanian, perikanan, peternakan, usaha kecil dan menengah, yang disesuaikan dengan karakteristik desa masing-masing.
  • Membangun dan memperbaiki saluran irigasi dengan jalan memanfaatkan alam sekitar, tanpa harus merusak lingkungan.
  • Membangun jaringan pemasaran hasil produksi dengan jalan memberdayakan koperasi secara mandiri dan professional.

Pembangunan ekonomi yang dilakukan dengan jalan pemberdayaan dan pengembangan adalah langkah efektif untuk turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Hal ini sekaligus dapat memunculkan potensi ekonomi berbasis masyarakat.

Untuk pelaksanaannya, dibutuhkan dukungan pemerintah yang cukup besar. Hal ini sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang kini menganut sistem desentralisasi birokrasi.

Dalam sistem desentralisasi birokrasi ini, terdapat perubahan yang cukup baik yang ditujukan agar kebijakan-kebijakan dapat tersalurkan secara tepat guna dan tepat sasaran, sehingga pada akhirnya dapat membantu mengurangi masalah-masalah yang ada.

Di Indonesia sendiri, upaya pembangunan di tingkat desa sudah digulirkan sejak lama. Salah satu upayanya dapat dilihat dari adanya bantuan pemerintah berupa alokasi dana desa. Dana desa ini diambil dari 10% dana APBD, dan telah dilakukan sejak terbitnya Undang-Undang Nomer 6 tahun 2014 tentang Desa.

Melalui undang-undang ini pula, pembangunan desa bisa dilakukan dengan dana desa. Masing –masing desa harus mampu mengelola dana desa yang diberikan dengan seefektif dan seefisien mungkin. Dana harus tepat guna dan tepat sasaran.

Desa diberikan wewenang yang lebih luas untuk memanfaatkan dana desa ini demi sepenuhnya kemakmuran dan kemajuan desanya. Wewenang ini diberikan kepada masing-masing desa karena masing-masing desa tentunya memiliki potensi yang berbeda dan kebijakannya harus disesuaikan dengan kondisi desa masing-masing.

Pemberlakuan otonomi daerah dianggap dapat lebih efektif untuk membangun sebuah daerah. Sebab, melalui otonomi daerah, pembangunan suatu daerah akan dapat berjalan dengan baik. Pembangunan infrastruktur juga bisa lebih merata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Setelah terbitnya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka desa mendapatkan kewenangan dalam mengurus urusan rumah tangganya sendiri, seperti dalam masalah pengelolaan dana desa.

Adapun tujuan dari pemberian dana desa ini adalah agar mampu menciptakan pemerataan pembangunan infrastruktur yang ada di setiap desa, sehingga pembangunan bukan hanya dikendalikan pada tingkat kabupaten/ kota saja.

Idealnya, dana desa diharapkan bisa membantu pemerintah desa untuk mewujudkan kebijakan dan pembangunan infrastrukturnya. Pada akhirnya, hal ini bisa membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, yang pada umumnya dianggap masih jauh dari kata sejahtera bagi pemerintah pusat.

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan adanya perhatian khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat terhadap masyarakat yang tinggal di pedesaan. Masing-masing desa yang kini memiliki otonomi sendiri diharapkan lebih mampu dalam menghadapi masalah-masalah yang menghambat proses perubahan masyarakat desa untuk mendukung pembangunan nasional.

Pembangunan nasional diharapkan bisa terwujud secara merata dengan majunya pula wilayah pedesaan. Diharapkan, dana desa mampu menciptakan bidang ekonomi berbasis masyarakat yang membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya secara menyeluruh di berbagai bidang lain.

Alokasi Dana desa

Dengan adanya Undang - Undang Desa, maka desa ditempatkan sebagai ujung tombak dari pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara nasional. Melalui undang-undang ini, pemerataan pembangunan nasional juga dapat dicapai.

Desa diberikan dukungan berupa kewenangan dan sumber dana memadai untuk dijadikan sebagai modal pengelolaan potensi yang dimiliki. Dengan modal ini, desa diharapkan mampu meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakatnya sendiri.

Pemerintah Pusat menganggarkan sejumlah Dana Desa yang nilainya cukup besar. Jumlah alokasi dana desa ini pun terus ditingkatkan setiap tahunnya. Pada tahun 2015, Dana Desa yang dianggarkan senilai Rp 20,7 triliun. Rata-rata tiap desa mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp 280 juta.

Nilai ini meningkat lebih dari dua kali lipat di tahun 2016. Tahun 2016, Dana Desa yang dialokasikan senilai Rp 46,98 triliun, dengan rata-rata tiap desa mendapatkan anggaran sebesar Rp 628 juta.

Dana desa kembali meningkat di tahun 2017, menjadi sebesar Rp 60 Triliun. Rata-rata tiap desa tahun 2017 mendapatkan dana desa sebesar Rp 800 juta.

Lalu untuk Dana Desa TA 2018, kembali dialokasikan lagi senilai sebesar Rp60 triliun, yang dibagikan kepada 74.958 desa yang tersebar di seluruh Indonesia.

Syarat Pembangunan Ekonomi Pedesaan yang Berkesinambungan

Agar bisa mencapai target, pembangunan pedesaan harus bisa dijalankan dengan pendekatan yang sesuai dengan sifat dan cirinya. Menurut Syahza (2007b), pembangunan pedesaan yang ideal harus dapat mengikuti empat upaya besar, berupa strategi pokok pembangunan pedesaan.

Keempat strategi pokok ini satu sama lain harus saling berkaitan dan berkesinambungan. Berikut adalah empat strategi pokok pembangunan pedesaan tersebut :

  1. Memberdayakan ekonomi masyarakat desa. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan modal dan bimbingan-bimbingan dalam rangka pemanfaatan teknologi dan pemasaran agar dapat memampukan dan memandirikan masyarakat desa.
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia pedesaan. Kualits sumber daya manusia bertujuan agar mereka memiliki dasar memadai dalam rangka meningkatkan dan memperkuat produktivitas dan daya saing.
  3. Pembangunan prasarana di pedesaan. Prasarana perhubungan di wilayah pedesaan adalah kebutuhan mutlak, karena prasarana perhubungan inilah yang dapat memacu ketertinggalan masyarakat pedesaan.
  4. Membangun kelembagaan pedesaan baik yang bersifat formal maupun nonformal. Dengan adanya kelembagaan ini, maka dapat tercipta pelayanan yang baik guna memacu perekonomian pedesaan seperti lembaga keuangan (Syahza dan Suarman, 2013 : 128-129).

Permasalahan dalam pembangunan ekonomi pedesaan

Upaya pembangunan ekonomi pedesaan bukan tidak pernah menemui kendala. Ada berbagai masalah yang seringkali muncul dalam rangka upaya pembangunan ekonomi pedesaan, terutama di Indonesia ini. Berikut adalah beberapa permasalahan pembangunan ekonomi pedesaan di Indonesia :

# Kendala Perencanaan

Kemampuan masyarakat secara umum dan aparat setempat, masih belum memadai dalam melakukan perencanaan di wilayah desanya. Karenanya, hal ini mengakibatkan perencanaan-perencanaan yang dihasilkan tidak bisa benar-benar baik. Selain itu, kebanyakan kegiatan yang direncanakan justru bersifat rutin, yang sebenarnya kegiatan tersebut dapat diserahkan pada dinas dan instansi lain yang sudah ada.

# Kendala Pelaksanaan

Ketika proses pembangunan yang dilaksanakan adalah hal yang belum pernah dilakukan, sementara kemampuan pelaksananya terbatas, maka perencanaan tidak bisa berjalan lancar. Selain itu, apa yang dilaksanakan terkadang tidak sesuai dengan tingkat perkembangan masyarakat.

# Kendala Koordinasi

Pembangunan daerah adalah proses pembangunan lintas sektoral yang di dalamnya mencakup beragam aspek kehidupan. Oleh sebab itu, dibutuhkan koordinasi yang baik. Sementara kemampuan koordinasi desa yang minim seringkali menghambat suksesnya pelaksanaan pembangunan ekonomi pedesaan ini.

# Kendala Monitoring dan Evaluasi

Aspek monitoring dan evaluasi terhadap suatu program seringkali terabaikan. Padahal, monitoring dan evaluasi ketika program tengah dilaksanakan dan ketika suatu program itu telah selesai dilaksanakan adalah hal penting demi mengetahui sejauh mana target terlaksana.

Padahal, pengabaian terhadap fungsi ini dapat mengakibatkan program menjadi tidak terarah. Selain itu, ketika terjadi penyimpangan-penyimpangan serta hasil-hasil positif tidak tampak, maka hal ini tidak bisa dideteksi.

Strategi pengembangan pembangunan ekonomi pedesaan

Dalam mewujudkan pengembangan pembangunan ekonomi pedesaan, dapat dilakukan melalui strategi khusus. Adapun strategi pengembangan pembangunan ekonomi pedesaan, dapat dilakukan melalui beberapa aspek berikut :

  • Strategi Pertumbuhan. Harus ada indikator yang menentukan akan terjadinya pertumbuhan pada berbagai aspek penting di desa. Misalnya dalam hal pertumbuhan ekonomi, pendapatan, hasil produksi, dan lainnya.
  • Strategi Kesejahteraan. Strategi kesejahteraan berarti pembangunan harus mengarah pada pencapaian kesejahteraan masyarakat. Fasilitas-fasilitas yang mendukung tingkat kesejahteraan masyarakat harus semakin baik.
  • Strategi Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat. Hal ini berarti mampu memahami kebutuhan masyarakat. Hal-hal yang dibutuhkan masyarakat untuk mengarah pada pembangunan ekonomi positif, harus direspon secara cepat tanggap dan tepat sasaran. Ketika terjadi suatu masalah yang muncul dalam prosesnya, respon yang diberikan juga harus sesuai.
  • Strategi Terpadu dan Menyeluruh. Berbagai kebijakan yang dibuat dalam rangka pembangunan ekonomi pedesaan ini akan mencakup berbagai bidang. Namun demikian, berbagai bidang ini harus mampu saling mendukung satu sama lain. Kebijakan dalam berbagai aspek harus terpadu dan menyeluruh.

Selain melalui strategi tersebut, dibutuhkan pula manajemen yang baik dalam proses pembangunan desa ini. Adapun manajemen pembangunan desa ini harus meliputi prinsip -prinsip pengelolaan pembangunan ekonomi desa, seperti :

  • Accountable, yakni pengelolaan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
  • Transparant, yakni pengelolaan kegiatan harus dilakukan secara terbuka serta harus diketahui oleh masyarakat.
  • Acceptable, yakni pilihan kegiatan harus berdasarkan pada musyawarah sehingga dapat memperoleh dukungan masyarakat.
  • Sustainable, yakni pengelolaan kegiatan harus dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan.

Dengan mengandalkan pada berbagai strategi dan prinsip manajemen di atas, diharapkan pembangunan ekonomi pedesaan dapat berjalan dengan baik. Dana desa yang dialokasikan, serta otonomi daerah yang diberikan pada desa juga diharapkan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat desa.

Referensi:

1. Almasdi, Syahza dan Suarman. 2013. Strategi Pengembangan Daerah Tertinggal dalam Upaya Percepatan Pembangunan Ekonomi Pedesaan. Jurnal Ekonomi Pembangunan Volume 14 Nomor 1, Juni 2013, hlm. 126-139.
2. Andini, Ully Hikmah, Mochamad Saleh Soeaidy dan Ainul Hayat. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dari Desa Tertinggal Menuju Desa Tidak Tertinggal (Studi di Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati). Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 2, No. 12, Hal. 7-11 | 7
3. Atmojo, Muhammad Eko. 2017. Efektivitas dana desa untuk pengembangan potensi ekonomi berbasis partisipasi masyarakat di Desa Bangunjiwo. Ponorogo : Jurnal Aristo Vol. 5. No. 1. Tahun 2017.
4. Biro Analisa Anggaran dan Pelaksanaan APBN – SETJEN DPR RI. Artikel ilmiah: Dana Desa: Alokasi Dan Potensi Inefektivitasnya.
5. 2017. Pembangunan Ekonomi Pedesaan. Banjar, diakses dari http://bpkad.banjarkab.go.id/index.php/2017/02/15/pembangunan-ekonomi-pedesaan/ pada 17 Maret 2018.
6. Humas DPK. 2018. Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018. djpk.kemenkeu.go.id
7. tt. Menganalisis Pembangunan Ekonomi di Pedesaan, diakses dari http://staffnew.uny.ac.id/upload/131405899/pendidikan/EKORA+-+Pemb.+Ekonomi+Pedesaan.pdf, pada 16 Maret 2018.

*Penulis: Andika Drajat Murdani

Materi lain: