Upaya Pemecahan Konflik dengan Integrasi dan Reintegrasi Sosial

Dalam kehidupan bermasyarakat tentu muncul gesekan antarindividu atau kelompok yang berbeda yang mana dapat menimbulkan gejala sosial, perubahan sosial, hingga konflik. Sebenarnya hal hal tersebut dapat diatasi jika proses integrasi dapat berjalan dengan baik yang tujuannya untuk menyatukan kembali individu atau kelompok yang berbeda tersebut.

Integrasi sosial merupakan suatu proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam suatu masyarakat menjadi satu kesatuan yang utuh. Perbedaan unsur tersebut meliputi perbedaan ras, etnis, agama, bahasa, nilai, dan sebagainya.

Upaya Pemecahan Konflik dengan Integrasi dan Reintegrasi Sosial

Menurut F. Ogburndan Meyer Nimkoff syarat terjadinya integrasi sosial dibedakan menjadi tiga yaitu:

  1. Anggota masyarakat merasa berhasil dalam mengisi kebutuhan mereka.
  2. Masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan bersama mengenaui nilai dan norma.
  3. Nilai dan norma berlaku cukup lama dan dilakukan secara konsisten.

Integrasi sosial juga memiliki bentuk bentuk yang meliputi:

  1. Integrasi normatif yaitu integrasi yang terjadi karena adanya norma tertentu dalam masyarakat. 
  2. Integrasi fungsional yaitu integrasi yang terjadi karena adanya fungsi-fungsi dengan masyarakat yang mengedepankan persatuan dan solidaritas masyarakat.
  3. Integrasi koersif yaitu integrasi yang terjadi atas dasar kekuasaan yang dimiliki pemimpin yang sedang berkuasa.

Reintegrasi merupakan suatu upaya untuk membangun kembali kepercayaan sosial dalam suatu masyarakat. dalam prosesnya, reintegrasi tergolong sulit dan memakan waktu yang lama kareana adanya latar belakang konflik yang pernah menjadi pemecah dalam masyarakat tersebut. Konflik tersebut pada umumnya berdampak pada disintegrasi atau disorganisasi sosial atau sebagai perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dapat membuat pudarnya norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat tersebut. 

Adapun contoh reintegrasi yaitu:

1. Musyawarah mufakat

Musyaarah mufakat merupakan salah satu penyelesaian masalah yang sering digunakan di Indonesia. Hal ini dikarenakan musywarah berfokus terhadap proses menyatukan semua perbedaan dan menampung ususlan atau aspirasi untuk mencapai kesepakatan bersama.

2. Lembaga masyarakat

Lembaga masyarakat sebagai media dalam reintegrasi sosial. Hal ini dikareanakan lembaga masyarakat bertindak sebagai lembaga hukum, ekonomi, dan politik. Salah satunya seperti jika ada permasalahan mengenai masalah hukum maka akan diserahkan ke Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) dalam penyelesaian masalahnya.

3. Tidak main hakim sendiri

Tidak main hakim sendiri sebagai pengingat bahwa siapapun yang sedang berkonflik untuk tidak main hakim sendiri karena dapat merugikan baik diri sendiri maupun orang lain.

Referensi

  • https://www.ruangguru.com/blog/upaya-pemecahan-konflik-dengan-integrasi-dan-reintegrasi-sosial
  • https://pahamify.com/blog/pahami-materi/materi-ips/sosiologi-kelas-11-integrasi-dan-reintegrasi-sosial/

*Penulis : Nabila Salsa Bila

Artikel terkait:

  1. Mazhab Hukum dalam Teori Sosiologi Setelah Auguste Comte
  2. Mazhab Organis dan Evolusioner dalam Teori Sosiologi Setelah Auguste Comte
  3. Mazhab Psikologi dalam Teori Sosiologi Setelah Auguste Comte