Mazhab Hukum dalam Teori Sosiologi Setelah Auguste Comte

Jika dilihat berdasarkan eranya, perkembangan sosiologi secara umum dapat dikelompokkan ke dalam tiga masa utama. Masa tersebut adalah perkembangan sosiologi sebelum Auguste Comte, pada masa Auguste Comte, dan perkembangan sosiologi setelah Auguste Comte.

Era Auguste Comte menjadi tolok ukur bagi perkembangan sosiologi karena istilah sosiologi sendiri pertama kali dicetuskan oleh Auguste Comte. Kemudian, setelah masa masa Auguste Comte inilah, sosiologi terus mengalami perkembangan oleh tokoh tokoh sosiologi lainnya.

Perkembangan sosiologi pasca Auguste Comte ini terbilang cukup pesat. Banyak tokoh sosiologi yang menyerukan gagasannya dengan aneka ide yang berbeda. Sekalipun ada banyak ide yang berbeda, tapi pada dasarnya, ide pokok dari para sosiolog ini ada yang serupa.

Karenanya, dibuatlah kelompok pemikiran berupa mazhab mazhab sosiologi yang mencakup aliran aliran pemikiran yang serupa. Adapun mazhab tersebut dibagi ke dalam enam mazhab meliputi :

(1) mazhab geografi dan lingkungan, (2) Mazhab Organis dan Evolusioner, (3) Mazhab Formal, (4) Mazhab Psikologi, (5) Mazhab Ekonomi, (6) Mazhab Hukum.

Namun, pembahasan kali ini tidak akan menguraikan secara penuh pada keseluruhan mazhab. Pengertian dan ulasan singkat pada masing -masing mazhab telah djelaskan pada artikel sebelumnya. Dan  mengenai ulasan pada mazhab sosiologi lain secara lebih rinci dijelaskan dalam artikel terpisah.

Nah, kali ini, kita akan mengenal lebih jauh mengenai salah satu mazhab sosiologi dengan ciri khas pemikiran tersendiri beserta dengan para tokoh sosiologi pendukungnya, yakni berupa mazhab hukum.

Tokoh sosiologi pendukung mazhab hukum

Ada beberapa tokoh sosiologi yang mendukung mazhab hukum ini. Di antaranya terdapat Durkheim dan Max Weber. Kedua tokoh ini dianggap paling berpengaruh terhadap perkembangan mazhab hukum dalam sosiologi.

Durkheim dan Max Weber menyoroti tentang masyarakat dilihat dari kacamata hukum, yang juga dihubungkannya dengan solidaritas -solidaritas dalam masyarakat. Selain itu, Max Weber juga mengungkapkan bagaimana hukum berkembang dan seperti apa tipe hukum ideal dalam masyarakat.

Max Weber sendiri adalah seorang tokoh sosiologi yang juga memiliki latar pendidikan hukum. Itu sebabnya, Weber cukup ahli dalam mengejawantahkan relasi hukum dan masyarakat sosial ini.

Pemikiran Durkheim dalam mazhab hukum

Durkheim berusaha menghubungkan hukum terhadap aneka jenis solidaritas yang berkembang dalam masyarakat. Durkheim berpendapat bahwa hukum adalah kaidah-kaidah yang di dalamnya memuat sanksi, dengan berat ringannya sanksi tergantung pada sifat pelanggaran, anggapan-anggapan, dan keyakinan masyarakat mengenai baik buruknya tindakan.

Sanksi dari kaidah kaidah hukum yang berkembang ini secara umum ada dua macam, berupa sanksi represif dan sanksi restitutif. Penggunaan dari kedua jenis sanksi ini pada dasarnya berbeda.

Untuk sanksi represif, biasanya digunakan pada masyarakat yang mendasarkan relasinya pada solidaritas mekanis. Adapun sanksi restitutif biasanya digunakan pada masyarakat yang menggunakan kaidah hukum dengan dasar solidaritas organis.

Jika kaidah hukum yang digunakan menggunakan sanksi represif, hal ini biasanya mendatangkan penderitaan bagi para pelanggarnya. Sanksi represif ini biasanya akan berimbas pada hari depan serta kehormatan seorang warga masyarakat yang bersangkutan.

Bisa jadi, sanksi ini dilakukan dengan merampas kemerdekaan dan kenikmatan hidupnya. Kaidah-kaidah hukum dengan konsekuensi berupa sanksi represif yang demikian contohnya adalah hukum pidana. Jadi, bisa dikatakan bahwa sanksi represif sebagai akibat dari kaidah hukum ini cenderung berupa sanksi sanksi negatif.

Selain itu, sanksi dari kaidah -kaidah hukum ini juga bisa berupa restitutif. Pada sanksi yang sifatnya restitutif, sanksi dilakukan dengan tujuan utama untuk mengembalikan keadaan pada kondisi atau situasi semula, seperti layaknya ketika belum terjadi gangguan sebagai akibat dari pelanggaran kaidah hukum yang dilakukan.

Sederhananya, pada sanksi restitutif ini tidak semata -mata bertujuan untuk mendatangkan penderitaan bagi pelanggar hukum. Contoh sanksi restitutif ini dapat berupa hukum perdata, hukum dagang, hukum acara, hukum administrasi, serta hukum tata negara, yang bisa dijalankan setelah dikurangi dengan unsur-unsur pidananya.

Gagasan Durkheim yang lain adalah mengenai meningkatkan diferensiasi yang terjadi di dalam masyarakat, serta adanya reaksi kolektif kuat yang terjadi terhadap penyimpangan-penyimpangan. Menurutnya, reaksi kolektif terhadap penyimpangan ini cenderung berkurang dalam sistem yang bersangkutan dikarenakan adanya hukum yang sifatnya represif memiliki kecenderungan untuk berubah menjadi hukum dengan sanksi restitutif.

Hal ini juga berarti bahwa di dalam pemberlakukan kaidah hukum, hal pokok yang menjadi tujuan pentingnya secara umum adalah untuk mengembalikan kedudukan seorang pihak yang dirugikan ke keadaan semula. Hal ini adalah hal yang penting dalam upaya menyelesaikan perselisihan-perselisihan atau sengketa-sengketa.

Sehingga ketika sanksi restitutif dapat menjadi pilihan yang bijak untuk dilakukan, maka sanski represif ini pun bisa diabaikan. Yang terpenting, tujuan utama pemberlakukan kaidah hukum tetap bisa tercapai dengan penyelesaian yang baik.

Pemikiran Max Weber dalam mazhab hukum

Max Weber adalah sosok yang sangat lihai dalam mengamati kondisi masyarakat, terutama yang terkait dengan hukum. Sebagai seorang berlatar belakang hukum, ia telah banyak mempelajari bagaimana pengaruh dari faktor-faktor politik, agama, dan ekonomi terhadap perkembangan hukum.

Tak hanya menyoroti pada kondisi masyarakat saja, ia juga ikut mengamati pemikiran serta pengaruh dari para cendekiawan hukum, serta para honoratioren terhadap perkembangan hukum yang berlangsung.

Dari berbagai pengamatan yang dilakukannya ini, Max Weber kemudian mengajukan gagasan berupa tipe hukum ideal. Menurutnya, terdapat setidaknya empat tipe ideal hukum, yang berupa :

1# Hukum irasional dan materiil, yakni kondisi ketika pembentuk undang-undang dan hakim yang mendasarkan keputusan - keputusannya pada nilai-nilai emosional saja, tanpa menunjuk pada suatu kaidah apa pun lainnya.

2# Hukum irasional dan formal, yakni kondisi ketika pihak pembentuk undang-undang dan hakim menggunakan pedoman pada kaidah-kaidah yang ada di luar akal, lantaran didasarkan pada wahyu atau ramalan.

3# Hukum rasional dan materiil, yakni kondisi ketika keputusan-keputusan dari para pembentuk undang-undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa, atau ideologi tertentu yang dianut.

4# Hukum rasional dan formal, yakni kondisi ketika hukum dibentuk atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum saja.

Dari keempat tipe hukum ideal menurut Max Weber di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum formal cenderung menyusun sistematika kaidah-kaidah hukum, sedangkan pada hukum materiil cenderung bersifat empiris.

Meski begitu, kedua jenis hukum ini dapat pula dirasionalisasikan, yakni jika pada hukum formal didasarkan pada logika murni, sedangkan pada hukum materiil didasarkan pada kegunaannya.

Hukum yang rasional dan formal menurut Weber adalah dasar bagi suatu negara modern. Untuk bisa mencapai taraf sebagai negara modern tersebut, maka dibutuhkan kondisi kondisi sosial yakni berupa sistem kapitalisme dan profesi hukum.

Sebaliknya, adanya introduksi terhadap unsur -unsur yang rasional dalam hukum ini pun juga turut membantu perkembangan dari sistem kapitalisme. Proses ini menurut Weber tidak akan mungkin terjadi di dalam suatu masyarakat yang didasarkan pada kepemimpinan yang kharismatis saja atau atas dasar ikatan darah.

Sebab, suatu kepemimpinan demikian akan mengakibatkan proses pengambilan keputusan pada masyarakat-masyarakat menjadi sangat rentan dipengaruhi oleh unsur-unsur yang dianggap irasional tadi.

Di dalam tradisi perkembangan sosiologi hukum di Amerika Serikat, konsepsi budaya hukum (legal culture) juga mulai diperkenalkan oleh Lawrence M Friedmann pada tahun 60-an. Ia menyampaikannya lewat tulisan yang berjudul “Legal Culture and Social Development” dalam Law and Society Review, nomor ¼ (1969) halaman 29 sampai dengan halaman 44.

Konsepsi yang disampaikan oleh Friedmann tersebut kemudian digunakan antara lain oleh Daniel S. Lev sebagai sarana analisisnya. Salah satunya hal ini dapat ditemukan di dalam artikelnya yang berjudul “Judicial Institutions and Legal Culture in Indonesia” (tahun 1972).

Lev mengajukan gagasan bahwa konsepsi budaya hukum pada dasarnya menunjuk pada nilai -nilai yang berkaitan dengan hukum (substantif) dan terhadap proses hukum (hukum ajektif).

Pada hakikatnya, budaya hukum mencakup dua komponen pokok yang saling berkaitan, yakni berupa nilai-nilai hukum substantif dan nilai-nilai hukum ajektif , yakni yang bersifat prosedural.

Dalam nilai-nilai hukum substantive, memuat beberapa hal pokok, seperti : asumsi-asumsi fundamental mengenai distribusi, penggunaan sumber-sumber yang terdapat di dalam masyarakat, hal-hal yang secara sosial dianggap benar dan salah, dan lain sebagainya.

Sedangkan di dalam nilai-nilai hukum ajektif, di dalamnya mencakup beberapa hal, seperti : sarana pengaturan sosial serta pengelolaan konflik yang terjadi di dalam masyarakat yang bersangkutan.

Friedmann juga memperkenalkan konsepsi sistem hukum di dalam tulisannya tersebut. Menurutnya, konsepsi sistem hukum mencakup : struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.

Penjelasan dari struktur hukum sendiri adalah suatu wadah, kerangka ataupun bentuk sistem hukum, yang berupa susunan dari unsur-unsur sistem hukum yang bersangkutan tadi.

Adapun substansi hukum di dalamnya mencakup norma-norma atau kaidah-kaidah terkait dengan patokan perilaku yang pantas dan sekaligus juga prosesnya.

Sedangkan budaya hukum di dalamnya mencakup segala macam gagasan, sikap, kepercayaan, harapan dan juga pendapat-pendapat (pandangan-pandangan) mengenai hukum.

Demikianlan, uraian mengenai bagaimana bagaimana para tokoh sosiologi mengajukan gagasan pemikirannya yang dirangkum di dalam mazhab hukum, dalam ranah sosiologi.

Referensi :

  1. Poloma, Margaret. M. 2007. Sosiologi Kontemporer. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta.
  2. Soerjono Soekanto. 1982. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
*Penulis: Hasna Wijayati

Bacaan lain: