Apa Saja Upaya Pemulihan Pascakonflik (Recovery Pascakonflik)

Konflik memiliki makna yaitu pertentangan dimana masing masing pihaknya berupaya untuk saling menyingkirkan. Setelah meredanya konflik tentu ada tahap yang dinamakan dengan pemulihan (recovery) pascakonflik.

Adapun upaya-upaya mengenai pemulihan (recovery)  akan dijelaskan dalam artikel dibawah ini.

Apa Saja Upaya Pemulihan Pascakonflik (Recovery Pascakonflik)

A. Pengertian Pemulihan (recovery) Pascakonflik

Pemulihan atau Recovery memiliki arti mengembalikan dan memperbaiki keadaan akibat konflik. Konflik tidak hanya berdampak dalam hal fisik saja melainkan juga psikis dimana seseorang biasanya akan merasa trauma akan konflik. Oleh sebab itu, diperlukan upaya untuk menangani baik sevara fisik maupun psikis. Pemulihan (recovery) Pascakonflik juga diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 Bab V yang tentang pemulihan Pascakonflik pada pasal 36 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

  1. Ayat (1) pemerintah dan pemerinta daerah berkewajiban melakukan upaya pemulihan pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur. 
  2. Ayat (2) disebutkan upaya pemulihan pascakonflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

B. Upaya-Upaya dalamm Pemulihan (recovery) Pascakonflik

Upaya-upaya Pemulihan (recovery) Pascakonflik diatur dalam pasal 36 ayat 1 dan 2 dimana upayanya dibagi menjadi tiga jenis yaitu:

1. Rekonsiliasi

Rekonsiliasi diatur dalam pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) yang berisikan bahwa Rekonsiliasi merupakan upaya penanganan konflik melalui perundingan damai dengan menggunakan institusi adat atau pranata sosial dalam menyelesaikan konflik sosial melalui jalur pengembalian ganti rugi atau pemaafan. 

2. Rehabilitasi

Rehabilitasi diatur dalam pasal 38 yang berisikan bahwa rehabilitasi merupakan perbaikan atau pemulihan semua aspek masyarakat seperti pada kondisi sebelumnya. Upaya yang dilakukan dalam rehabilitasi meliputi:

  • Pemulihan psikologis korban konflik dan perlindungan kelompok rentan.
  • Pemulihan kondisi eknomi, sosial, budaya, keamanan, dan ketertiban.
  • Perbaikan dan pengembangan lingkungan atau daerah perdamaian.
  • Penguatan relasi sosial yang adil demi kesejahteraan masyarakat.
  • Penguatan kebijakan public yang mendorong pembangunan lingkungan tau daerah perdamaian berbasis hak masyarakat.
  • Pemulihan ekonomi dan hak keperdataan serta peningkatan pelayanan pemerintah.
  • Pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan, anak anak, lanjut usia, dan orang-orang dengan kebutuhan khusus.
  • Pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi perempuan.
  • Peningkatan pelayanan kesehatan anak anak.
  • Pemfasilitasan dan mediasi pengembalian dan pemenuhan aset korban konflik.  

3. Rekonstruksi 

Rekonstruksi merupakan membangun kembali sarana dan prasarana serta kelembagaan di wilayah konflik yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Upaya-upaya dalam rekonstruksi meliputi:

  • Pemulihan dan peningkatan fungsi pelayanan public di lingkungan atau daerah pascakonflik.
  • Pemulihan dan penyediaan akses pendidikan, kesehatan, dan mata pencaharian.
  • Perbaikan sarana dan prasarana umum daerah konflik.
  • Perbaikan struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan ketidaksetaran dan ketidakadilan termasuk kesenjangan ekonomi. 
  • Perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak anak, lanjut usia, dan orang-orang dengan kebutuhan khusus.
  • Perbaikan dan pemulihan tempat ibadah.

Referensi 

  • https://www.ruangguru.com/blog/upaya-upaya-pemulihan-recovery-pasca-konflik
  • https://kids.grid.id/read/473159567/upaya-upaya-yang-dilakukan-sebagai-pemulihan-pascakonflik-materi-sosiologi?page=all

*Penulis : Nabila Salsa Bila

Artikel terkait:

  1. Mazhab Ekonomi dalam Teori Sosiologi Setelah Auguste Comte
  2. Mazhab Formal: Mazhab Sosiologi Pasca Auguste Comte
  3. Mazhab Geografi dan Lingkungan dalam Teori Sosiologi Setelah Auguste Comte